oleh

Komisi II Sebut Izin Pembukaan Lahan CV Azzahra Karya Rancu

SANANA-Komisi II DewanPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menilai ada kerancuan terhadap izin operasional pemanfaatan lahan baru di Desa Wailoba Kecamatan Mangoli Tengah oleh CV. Azzahra Karya.

Sebab Izin Pemanfaatan Kayu Pada Areal Penggunaan Lain (IPK/APL) yang telah dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Utara (Malut) utuk pembukaan lahan baru.

Padahal hal tersebut tidak sesuai mekanisme, karena Dinas Pertanian dan Perkebunan Kepsul belum mengeluarkan izin usaha perkebunan. Bahkan pihak CV juga belum mengajukan pembukaan lahan baru pada Kabupaten.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kepsul Ramli Sade mengatakan, dari hasil penyampaian Kepala Bidang Pertanian kepada Komisi II DPRD dimana sejak tahun 2018 hanya ada dua izin pembukaan lahan baru untuk perkebunan di Desa Wailoba.

“Hanya ada dua izin yakni, CV. Samalita dan CV. Sula Baru. Sedangkan untuk CV Azzahra, belum mengajukan izin pembukaan lahan baru kepada Dinas terkait,”kata Ramli saat gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepsul, Dinas Pertanian Kepsul, Dinas Penanaman Modal Dan Perijinan Satu Pintu (DPMPSP) Kepsul, pada Selasa (3/8/2021) di Kantor DPRD Kepsul.

Ramli juga mengatakan, banyak hal terkait izin operasional CV. Azzahra itu rancu. Karena izin yang dikeluarkan oleh Provinsi itu izin Perkebunan Pala, sedangkan yang di lapangan itu perkebunan Jagung. “Kemudian, untuk pembentukan kelompok tani sebagai salah satu syarat beroperasinya  CV. Azzahra juga belum ada,”jelas Ramli.

Senada Sekretaris Komisi II DPRD Kepsul Safrin Galilea juga menyampaikan, dari hasil RDP mengungkapkan bahwa CV. Azzahra belum memiliki izin yang efektif. Karena mereka baru memiliki izin lokasi operasional yang dikeluarkan dari DPTSP setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Dinas Pertanahan sebesar 477 Hektar sementara IPK yang di keluarkan oleh dinas Kehutanan Provinsi sebesar 533 Hektar.

“Secara administrasi ada kerancuan dalam izin operasional CV. Azzahra karena antara DPTSP mengeluarkan izin luas wilayah operasional sebesar 477 Hektare. Sedangkan IPK yang dikeluarkan Dinas Kehutanan Provinsi 533 Hektare, jadi ini sudah bertentangan,”tutur Safrin Galilea.(m)

Bagikan

Komentar