TERNATE – Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Wahda Z. Imam menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, Kamis (5/8/2021) pagi.
Tersangka dugaan tindak pidana kekerasan atau melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah itu menjalani pemeriksaan penyidik kurang lebih 2 jam.
Kepala Bidang (Kabi) Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan menjelaskan, sebanyak 29 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada tersangka. Saat diperiksa penyidik, kata Adip, politikus Partai Gerindra itu mengakui apa yang diperbuatnya adalah salah dan ia mengaku khilaf.
“WZI sudah mengakui perbuatannya dan selain itu penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit mobil Vellfire dengan Nomor Polisi DB 1314 MM yang diduga digunakan untuk menabrak korban,” ungkap Adip.
Selain Wahda, penyidik juga telah memeriksa 8 orang yang terdiri 6 orang saksi termasuk saksi korban, saksi yang menyaksikan langsung, maupun saksi sebagai petunjuk serta 2 orang saksi ahli pidana dan forensik.
“Tahap selanjutnya yang akan dilakukan penyidik yaitu melakukan pemberkasan dan pengiriman berkas Tahap 1 ke jaksa penuntut umum atas perbuatan yang dilakukan. WZI melanggar Pasal 211 dan 212 KUHPidana dengan ancaman 4 Tahun penjara,”pungkasnya. (red)
Komentar