TERNATE-Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan oknum anggota Polisi kembali terjadi di Maluku Utara. Setelah sebelumnya kasus yang sama juga terjadi dilakukan oleh oknum anggota Polisi di Polsek Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat.
Adalah AG alias Ghali (40) anggota polisi bertugas di Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Halmahera Tengah, nekat melakukan aksi bejat pencabulan terhadap JJ (15) yang merupakan anak tirinya sendiri.
Tak hanya itu, pelaku juga melakukan hal yang sama terhadap LL (16) yang juga merupakan adik kandung dari isteri pelaku. Dalam melakukan aksi tak terpuji tersebut diduga ada keterlibatan isteri pelaku.
“Apabila oknum tersebut terbukti bersalah dan melanggar hukum, kami akan tindak tegas melalui peradilan umum dan Kode etik profesi Polri dengan ancaman yang terberat,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Adip Rojikan ketika dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).
Saat ini kasus tersebut oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara akhirnya meningkatkan status dugaan menyetubuhi dua anak di bawah umur di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) beberapa waktu lalu dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Juru Bicara Polda Malut itu menyebutkan, dari hasil gelar berdasarkan beberapa petunjuk diantaranya mulai dari pemeriksaan sebanyak 8 orang saksi, 1 orang terlapor dan hasil visum dalam kasus ini sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Sudah dilakukan gelar perkara untuk ditingkatkan namun begitu untuk oknum anggota tersebut belum dilakukan penahanan karena masih penyidikan nanti dalam waktu dekat digelar dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Adip Rojikan mengakui, dalam kasus ini dugaan pencabulan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri yang berdinas di Polres Halmahera Tengah dengan inisial AG.
Dikatakan, berdasarkan data yang diterima, terdapat dua laporan Polisi yakni LP/116/V//2021/PMU/Polres Halut/SPKT terjadi pada tahun 2020 tepatnya pada tanggal 3 Agustus 2020 yang berlokasi di Pantai Gerebong Desa Bori, Kecamatan Kao Utara Kabupaten Halmahera Utara.
Sementara untuk LP/115/V/2021/PMU/Polres Halut/SPKT dengan kasus dugaan pencabulan terjadi pada tanggal 02 Mei 2021 bertempat di pantai Gerebong Desa Bori, Kecamatan Kao Utara Kabupaten Halmahera Utara atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur terhadap JJL yang merupakan anak angkat dari Istri terlapor, serta diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap LL yang merupakan adik kandung istri terlapor.
Atas laporan tersebut kata Adip penyidik Ditreskrimum Polda Malut dan penyidik Polres Halmahera Utara langsung melakukan upaya penegakkan hukum dengan memanggil dan melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi dan terlapor dan secara resmi tadi sudah ditingkatkan ke penyidikan dan kasusnya juga langsung diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Malut. (NR)
Komentar