oleh

Ahli Waris A. de Gorio Kembali Lakukan Upaya Hukum

TERNATE-Ahli waris dari Almarhum Alexander Wellem De Gorio pemilik sah atas kepemilikan tanah seluas 20,6 hektare (Ha) yang berada di atas lahan yang kini di pergunakan oleh PT. WBN kembali akan melakukan upaya hukum untuk mempertegas status kepemilikin atas lahan tersebut.

“Sekarangkan berkas perkaranya telah diserahkan kembali ke Kejaksaan dan saya yakin Polisi dan Jaksa sangan professional dalam menangani perkara ini,”tegas Anna De Gorio, perwakilan ahli waris saat ditemui di kediamannya di Ternate.

Lanjut Anna De Gorio sampai saat ini tergugat UHB dan FAB yang telah menjual lahan seluas 20,6 hektare kepada pihak PT.WBN ini tidak dapat menunjukan bukti penguasaan atas verponding nomor 64 tertanggal 18 Desember 1924 atas nama A. de Gorio.

“Adapun bukti yang ada dipenyidik berupa fotocopy sesuai dengan aslinya dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Soa Sio Tidore, fotocopy itu disita dari kami penggugat dan telah dijadikan sebagai barang bukti,” kata Anna de Gorio menambahkan.

Ketentuan Undang-undang pokok Agraria menyatakan, bahwa pengalihan hak atas tanah Verponding hanya dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu Pertama Konversi oleh pemilik atau ahli warisnya dan kedua diambil alih oleh Negara. Kemudian salah satu syarat perikatan ataupun perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.

“Sehingga kalau dilihat dari ketentuan undang-undang surat akta jual beli yang bertentangan dengan undang-undang tentu batal demi hukum,” tegas Anna.

Putusan Declaratoir Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soa sio Nomor : 03/Pdt.G/2011/PN.SS menyatakan dalam pokok perkara: Mengabulkan gugatan untuk Sebagian, Menyatakan penggugat segabai Ahli Waris dari Almarhum Alexander de Gorio, Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya.

“Menurut kami bahwa status kepemilikan tanah verponding nomor 64 tanggal 18 Desember 1924 atas nama Alexander de Gorio tidak pernah menjual atau memberikan tanah tersebut kepada pihak lain, maka Ketika beliau meninggal otomatis tanah tersebut menjadi milik kami atas nama Sarah de Gorio sebagai ahli waris dan kami sebagai ahli waris akan terus melakukan upaya hukum,” jelas anna menambahkan. (red)

Bagikan

Komentar