oleh

Plt Kadis Pendidikan Kepsul Jadi Tersangka, Jaksa Nyatakan Berkas P21

SANANA-Berkas kasus pengancaman yang melibatkan tersangka RH alias Rifai yang kini sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), dinyatakan lengkap atau P21.

Pejabat Kepala Seksi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Kasi Datun) sekaligus Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kasi Intel Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Bagas Andi Setiawan menuturkan, berkas kasus pengancaman telah dinyatakan lengkap P21.

“Berkas sudah dinyatakan lengkap dalam hal ini P21, namun penyerahan tersangka dan barang bukti belum diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),”ungkap Bagas kepada malutsatu.com pada Jumat (27/8/2021).

Bagas mengatakan, berkas kasus yang dilakukan RH alias Rifai oknum pejabat di Pemda Kabupaten Sula terhadap korban AN alias Ongen. Kasus tersebut terjadi pada tanggal 26 Desember 2020 lalu, dengan tuduhan pengancaman kekerasan melalui media elektronik.

Namun demikian, lanjut Bagas untuk tersangka belum diserahkan oleh penyidik Polres kepada Kejaksaan (JPU). “Berkasnya sudah lengkap, namun untuk tersangka belum diserahkan ke JPU,”kata Bagas. (mit)

Bagikan

Komentar