SANANA-Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula (Kejari Kepsul) dalam memeriksa berkas perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menyatakan sudah lengkap atau P 21.
Sebelumnya penyidik Polres Kepsul menyerahkan berkas perkara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang menimpa Nurlina Lakarai (36) warga Desa Dofa, Kecamatan Mangoli Barat.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Kasi Datun) sekaligus Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kasi Intel Kejari Kepsul, Bagas Andy Setiyawan dihubungi menjelaskan, perkara kasus KDRT yang dilakukan oleh Fusaleka terhadap anak tirinya, Nurlina Lakarai berkasnya telah dinyatakan lengkap P21.
“Perkara tersebut sudah P21 dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 44 ayat (1) UU 23/2004. tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-KDRT),”singkat Bagas.
Untuk diketahui kasus KDRT yang dialami oleh Nurlina terjadi pada Senin 21 Desember tahun 2020. Dimana Nurlina mendapatkan tindak KDRT oleh Ibu tirinya sendiri HF alis Fusaleka (48). Atas kejadian itu Nurlina memutuskan untuk melapor Ibu tirinya, di Polres Kabupaten Sula dengan barang bukti hasil Visum.
Kasus tersebut berawal dari, tersangka memukul korban karena tidak mengembalikan uang korban. Akibat penganiayaan menggunakan talapak tangan, serta di dorong dan terjatuh terguling, korban menderita luka sobek pada bagian tangan kiri dan luka memar pada bagian testa sebelah kiri. (mit)
Komentar