oleh

Residivis di Ternate, Setubuhi Anak Dibawah Umur Dalam Kamar Kost

TERNATE-Seorang residivis dilaporkan ke Polsek Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, karena diduga melakukan persetubuhan anak dibawah umur. Korban yang masih berstatus seoarang siswi di salah satu SMA di Kota Ternate itu, diduga diperkosa pria residivis berinisial JB (31).

Peristiwa itu telah dilaporkan orang tua korban dengan Laporan Polisi (LP) nomor LP/18/Vll/2021/Polsek Ternate Utara. Dimana Kronologisnya pada (29/07) korban membeli bakso di depan Pasar Barito, Gamalama Ternate. Menggunakan angkutan umum, JB kemudian memanggil korban untuk masuk ke dalam mobil, untuk menemaninya bekerja.

Sekitar pukul 21:00 WIT, JB membawa korban ke kamar kosnya yang terletak di salah satu Kelurahan di Kota Ternate, JB langsung memaksa korban membuka pakaiannya dan langsung melakukan tindakan bejatnya.

Kapolsek Ternate Utara, Iptu Joni Aryanto mengatakan, setelah setubuhi korban pelaku langsung meninggalkan korban dalam kamar kos dan menguncinya dari luar. “Akibat kejadian tersebut orang tua korban langsung membuat laporan untuk diproses sesui ketentuan yang berlaku,” kata Joni kepada wartawan, Senin (2/8)2021).

Joni menambahkan, tersangka ini merupakan residivis kasus persetubuhan anak di bawah umur juga, pada tahun 2014 dan sudah putusan pidana 6 tahun penjara. “Tersangka ini melakukan perbuatan berulang lagi,dan saat ini tersangka  amankan di Mapolsek Ternate Utara,” pungkasnya. (NR)

Bagikan

Komentar