TERNATE-Tim Resmob Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Maluku Utara berhasil meringkus dua terduga pelaku kasus tindak pidana pencurian 14 handphone di Kota Ternate.
Terduga pelaku diketahui bernama Mances, sementara rekannya bernama Iswan yang kabarnya bekerja di salah satu perusahaan pertambangan di Maluku Utara PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
Mances diciduk oleh polisi di Ternate, sementara Iswan sendiri diringkus di kawasan PT IWIP Desa Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah pada Jum’at (30/7/2021). Penangkapan tersebut karena adanya laporan terkait dugaan tindak pidana kasus pencurian HP di Kota Ternate yang terjadi pada 22 April 2021. Kasus ini dilaporkan PT Global Gemilang Express J&T pada tanggal 07 Mei 2021.
Kabid humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, pelaku melakukan pencurian atau penggelapan 14 unit HP merek Realmi. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mengambil 14 unit HP tersebut dari dalam mobil Box dalam perjalanan pengiriman ke Kabupaten Haltim, dan HP tersebut dibongkar dan diturunkan di seputaran Kawasan Falajawa II di Ternate.
“Setelah sampai di rumah, kemudian 14 unit Hp tersebut dijemput oleh Mances untuk selanjutnya 14 unit HP tersebut dijual,”ujar Adik, Senin (2/8/2021) seraya menambahkan berawal dari situ tim resmob Polda Malut berhasil mengamankan dua tersangka,yang saat ini kedua tersangka tersebut sudah diamankan oleh Resmob. “Dua tersangka ini dikenakan pasal 362 KHUP atau 372 KHUP,”pungkasnya. (NR)
Komentar