TERNATE-Untuk kepetingan pengusutan kasus pungutan retribusi pasar senilai Rp 1,8 miliar, Kejaksaan Negeri Ternate meminta keterangan Muznayani Kasim yang merupakan bendahara penerima Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate.
Seperti diketahui, Kejari Ternate sedang mengembangkan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengutan retribusi pasar yang tidak disetor ke kas daerah senilai Rp1,8 miliar pada tahun 2019 lalu.
Kepala Kejari Ternate Pendi Sijabat melalui Kepala Seksi Datun Kejari Ternate, Safri Abdul Muin menjelaskan, Bendahara penerima Disperindag Kota Ternate dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait temuan BPK tahun 2019 lalu.
“Selain meminta klarifikasi Bendahara Penerima, Kita juga akan panggil dua orang lagi, yakni kasi penagihan dan pendataan dan kasi BB,”kata Safri kepada wartawan, Senin (2/7/2021).
Selain itu, lanjut mantan Kasi Intel Kejari Tidore ini menjalsan, pemanggilan keduanya dikarena dari hasil klarifikasi terhadap bendahara penerima dimana keduanya juga sering menyampaikan penyetoran hasil retribusi, jika bendahara berhalangan atau sakit.
“Untuk dua orang ini bakal menjadwalkan untuk panggil untuk dimintai keterangan, sebab jika Bendahara penerima Disperindag sakit, Kasi Penagihan dan Pendataan serta Kasi Barang Bukti yang menyotor ke kas daerah,”kata Safri.
Sementara itu, bendahara penerima Disperindag Kota Ternate Muznayani Kasim ketika dikonfirmasi usai dimintai klarifikasi mengatakan, dirinya sudah tindak lanjuti laporan inspektorat. “Nanti selanjutnya dengan pak Guntur Inspektorat saja,”singkatnya. (NR)








Komentar