TERNATE-Salah satu oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate, Maluku Utara (Malut), berinisial S yang diduga menodong pistol kepada narapidana atas nama Muhammad Kasin Hafel alias Upi kasus pembunuhan dan pencurian.
Oknum lapas menodog pistol kepada narapida mendapat sorotan dari, ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ternate, Muhammad Konoras.
Kata Pengacara Senior itu, dalam melaksakan tugas sebagai pengamanan seorang petugas wajib mengahrgai hak-hak tersangka atau atau terpidana, meskipun teroris kalau tidak ada perlawanan dari orang yang ditangkap maka petugas wajib memperlakukan tersangka/ terdakwa dan atau terpidana secara manusiawi, tidak seenaknya mengancam mengunakan pistol.
“Menurut saya kalau hal itu benar-benar terjadi maka patut disesalkan, dan karena tidak semestinya seorang petugas dalam melaksanakan tugas terkesan arogan dan tidak disiplin dalam menggunakan senjata api,”ucap Konoras kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).
Konoras menyebutkan, terkait dengan viralnya foto seorang petugas lapas yang sedang membawah sekarang napi yang lari dari tahanan dan kemudian dirangkap dan ditodong pistol di dahi/jidat terpidana pembunuhan itu sangat disayangkan.
“Oleh karena itu saya berharap petugas yang menodong pistol ke terpidana patut diberi sanksi atau paling tidak harus diperiksa, karena orang yang diberikan hak untuk memiliki senjata api wajib dites/ diuji secara kejiwaan / psikotes untuk memastikan bisa mengendalikan diri atau tidak,”tandasnya.
Sayangnya Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kapalas) Kelas II A Ternate, Maman ketika dikonfirmasi terkait petugas lapas yang menodong pistol tidak banyak berkomentar dan mengaku tidak mengenal pelaku penodongan. “Ijin saya tidak mengenalinya,”singkatnya (NR)
Komentar