TERNATE-Majelsi Ulama Indonesia (MUI) Kota Ternate meminta Pemerintah Kota Ternate mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur atau larangan toko atau warung menjual lem ehabon kepada anak-anak.
Hal tersebut menanggapi kondisi generasi muda di kota Ternate dalam pergaulan bebas penggunaan lem ehabon dan seks bebas belakangan ini, sudah sangat memprihatinkan untuk masa depan generasi.
Ketua Majelis Ulamah Indonesia (MUI) Kota Ternate, Usman Muhammad saat dihubungi, Selasa (21/12/2021) mengatakan, pemerintah Kota Ternate untuk mengeluarkan peraturan daerah larangan toko atau warung menjual lem ehabon kepada anak-anak.
Hal yang paling pokok sekali adalah tanggung jawab dan peran dari kedua orang. Orang tua harus menjalankan fungsi keluarga dengan baik, akibat dari lemahnya pembinaan dan kontrol orang maka anak-anak menjadi liar.
Selain kedua orang tua, kata Ustadz Usman, guru-guru di sekolah juga jangan sekedar mentransfer pengetahuan belaka, tapi harus berperan aktif dalam pembinaan akhlak dan moral (karakter) peserta didiknya.
“Pemerintah daerah khususnya orang tua dan lingkungan anak harus mewaspadai penyalahgunaan dan penyimpangan perilaku anak-anak ini, demi melindungi generasi muda dari zat-zat berbahaya,” ujarnya
Kemudian kata Usman Pemerintah Kota dan DPRD perlu ada regulasi yang mengatur tentang pembatasan aktifitas malam hari, terutama bagi anak-anak usia sekolah dan diikuti degan penegakkan hukum yang tegas untuk memberi efek jera. (red)








Komentar