TERNATE-Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Hasyim Daeng Barang mengakui tidak mengetahui alasan keluarnya surat gubernur terkait dengan 13 Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
Namun Hasyim mengaku semua proses kewenangan daerah telah dilakukan dan kemudian kirim ke Kementerian EDSM di Jakarta dan akan dilakukan verifikasi oleh kementerian sesuai dengan kewenangan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No.4/2009 tentang Pertambangan Minerba (UU Minerba).
“Menelusuri permohonan yang diajukan 13 IUP dan lihat semua aspek dokumen, legalnya selanjutnya kirim ke kementeriaan ESDM di Jakarta, kemudian dilakukan verifikasi oleh Kementeriaan,”kata Hasyim Daeng Barang ketika dikonfirmasi pada Selasa (25/1/2022).
Untuk proses yang dilakukan Pemda Provinsi kata Hasyim, telah dilakukan rapat bersama dengan Dinas Penanaman modal terpadu satu pintu (DMPTSP) dan kemudian dikirim surat pengantar ke Pusat.
“Kemudian dibatalkan alasannya saya tidak tahu, ditanya ke PTSP karena ada telaah dari PTSP, dasar itu membuat gubernur membatalkan. Alasannya ditanya ke pak Bambang,”sebut Hasyim Daeng Barang.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Gubernur Abdul Gani Kasuba Lc tiba-tiba membatlkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan Pendapat Hukum bagi 13 Perushaan Pertambangan.
Gubernur AGK dalam surat bernomor 540/087/G tentang pemberitahuan, dimana gubernur menyampaikan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral cq. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
Dalam salah satu klausul telaahan staf Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Maluku Utara tanggal 4 Januari 2022 Nomor : 540/006/DPM/TSP/2022 perihal Pembatalan Penyampaian SK IUP Operasi Produksi dan Pendapat Hukum.
Salah satu pernyataan dalam surat tersebut, dan untuk memanilisir potensi yang mungkin/dapat terjadi dibelakang hari sebagai akibat dari kekeliruan kebijakan yang diambil maka saya Gubernur Maluku Utara dengan ini membatalkan Surat Penyampaian SK IUP Operasi Produksi dan Pendapat Hukum. (red)









Komentar