oleh

Komisi I RDP Bahas Aparat Desa Di Sula Tak Miliki Ijazah

SANANA-Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepuluan Sula gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Inspektorat dan Bagian Hukum Pemda Kabupaten Sula, Rabu (12/1/2022) di Kantor DPRD Kabupaten Sula.

Rapat tersebut membahas mekanisme pengangkatan dan pemberhentian aparat Desa serta pembayaran gaji aparat Desa dan tunjungan. Karena sebagian Desa tidak sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 67 tahun 2017.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sula Muhamad Natsir Sangaji mengatakan rapat yang dilakukan untuk menyampaikan permasalahan pengangkatan dan pemberhentian aparat Desa, sebagimana Pemda dan Pemdes harus memikirkan regulasi Daerah sebagai turunannya, karena hampir 78 aparat Desa, tidak memiliki Ijasa dan umur diatas 42 tahun.

“Kita mengundang mereka untuk sama-sama kita godok regulasi daerahnya. Kalau tidak maka secara otomatis harus Kepala Desa segera mengganti aparat Desa yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana Permendagri nomor 67 tahun 2017 itu,”kata Muhamad Natsir.

Anggota DPRD dari Partai Gerindra itu juga bilang, Komisi I mengundang Inspektorat Kabupaten Sula untuk regulasi demikian apakah suatu ketika akan jadi temuan atau tidak, karena membayar gaji aparat desa dan tunjangannya tidak memiliki standar aturan.

“Ada beberapa on thespot atau kunjungan kerja kami dibeberapa titik terdapat masalah, seperti di Desa Leko Kadai dimana beberapa kegiatan yang tidak selesai, juga di Desa Fokalik,”katanya.

Untuk itu lanjutya, Komisi I mengundang Inspektorat untuk menyampaikan temuan tersebut dana bahkan dalam waktu dekat bersama-sama turun lapangan terkait kegiatan-kegiatan yang bisa dianggap tidak selesai, tetapi realisasi anggarannya selesai 100 persen.

Dia juga mengatakan,  pekan depan Komisi I DPRD akan mengagendakan terkait dengan turunan dari Permendagri 76 tahun 2017 dalam sala satu pasal menyebutkan bahwa ada aturan khusnya yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Dalam bulan ini kita akan mengagendakan konsultasi dengan Dirjen Bina Pemerintahan Desa  Kementrian Dalam Negeri terkait turunan dari Permendagri 67. Karena ada satu pasal, yaitu pasal 3 menyampaikan ada aturan khusus dalam hal Perda,”tandasnya. (mit)

Bagikan

Komentar