TERNATE-Tak hanya persoalan prosedural yang tidak dilakukan dengan benar terkait 13 IUP yang belakangan disampaikan pemberitahuan pembatalan oleh Gubernur Maluku Utara ke Kementerian ESDM di Jakarta.
Dimana ada dua persoalan penting dari penerbitan beberapa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi adalah tumpah tindih lahan dengah IUP perusahan lain. Dan yang kedua adalah persoalan prosedural.
Koordinator Konsorsium Tambang (Katam) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim mengatakan, ada terjadi tumpah tindih lahan beberapa perusahaan yang masuk dalam 13 IUP tersebut. “Hal ini yang penting untuk diselesaikan oleh pemerintah Provinsi Maluku Utara,”ungkap Muhlis Ibrahim kepada wartawan, Kamis (10/2/2022) di Ternate.
Dari catatan Konsorsium Advokasi Tambang (Katam) Maluku Utara ada dua perusahan yang penting untuk diselsaikan masalahnya secara kongkrit. Yang pertama PT Kasih Makmur Abadi (KMA), dimana ada beberap IUP yang masuk dalam wilayah perusahan tersebut.
Diantaranya, IUP blok 1, dengan nomor Izin 188.45/150.a-545/2010, adalah lahan milik PT kemakmuran pertiwi tambang. Blok 2, dengan nomor izin 188.45/151.a-545/2010. Lahan milik PT Haltim Mining.
Dan Blok 3, dengan nomor izin 188.45/153.a-545/2010. Lahan milik PT Aminy Brasindo Odhayos serta Bloc 4 dengan nomor izin 188.45/152.a-545/2010, lahan milik PT Animus Dharma Nusantara. Selain itu, Blok II PT Harum Cendana Abadi, yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur. Dimana masih adanya keberatan dari perusahan PT Diva Mega Sakti.
“IUP PT Kasih Makmur Timur yang bagi kami cukup aneh karena mencaplok wilayah salah satu perusahan tambang yakni PT Haltim Mining,”kata Muhlis Ibrahim.
Selain dari dua perusahan tersebut dipatikan tidak lagi bermasalah, seperti PT Arumba Jaya Perkasa, PT. Aneka Niaga Prima, dan PT. Smart Marsindo. Hal ini tentu berdasarkan hasil telaan terkait dengan tumpang tindih lahan serta prosedur penerbitan IUP Produksi yang di buktikan dengan kepemilikan dokumen yang lengkap.
“Dua perusahaan ini berdasarkan persyaratan dokumen yang lengkap dan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan LO dari Kejaksaan menjadi dasar untuk diajukan ke Pusat,”sebutnya.
Muhlis Ibrahim meminta, 13 IUP produksi yang menjadi polimik sekarang ini perlu untuk segera diakhiri. Hal ini tentu menjadi catatan penting demi menjaga nama baik Pemerintah Provinsi Maluku Utara dimata investor yang berinvestasi.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Provinsi Maluku Utara Bambang Hermawan ketikan dikonfirmasi terkait tumpah tindih lahan mengatakan, IUP adalah kewenangan Pemerintah Pusat dan pemerintah Provinsi hanya meneruskan ke Pusat.
“Persoalan IUP adalah kewenangan Pemerintah Pusat, Provinsi hanya meneruskan sesuai dengan persyaratan yang diajukan ke Pemerintah Pusat,”kata Bambang Hernawan, Kamis (10/2/2022).
Namun demikian, perusahaan yang tidak lagi bermasalah dapat mengajukan kembali proses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan. “Pihak perusahaan nantinya harus mengajukan permohonan ke DPMTSP untuk kembali diproses sebagaimana prosedur yang berlaku,”sebut Bambang Hermawan.
Sampai saat ini kata Bambang belum mengetahui adanya pengajuan kembali permohonan IUP dari 13 IUP terdahulu yang diusulkan karena sementara berada di luar daerah.
“Kalau permohonan kembali sampai saat ini saya belum tau, saya masih tugas luar daerah. Nanti saya konfirmasi kembali apakah sudah ada perusahaan yang mengajukan permohan,”katanya. (red)








Komentar