oleh

Kunker Komisi I Soroti Mutasi Aparat Desa Tanpa Diketahui Camat

SANANA-Kunjungan kerja (kuker) di Pulau Mangoli Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula menemukan persoalan mutasi pergantian dan pengangkatan aparat desa tanpa diketahui Camat di desa Mangoli dan Desa Waitulia.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sula Muhamad Nasir Sangaji mengatakan, kuker Komisi I DPRD di Pulau Mangoli dua Desa yang aparatur desanya di mutasi oleh Kepala Desa tidak sesuai dengan aturan.

Menanggapi persoalan tersebut, M Natsir minta Camat sebagai Pemerintah Kecamatan sesuai dengan ketentuan yang mengatur kewenangan agar segera menindaklanjuti dan menyampaikan surat pembatalannya.

“Terkait aparatur Desa yang belum ada rekomendasi Camat. Kami minta kepada Camat segera tindak lanjuti dengan surat pembatalan. Karena Camat adalah perpanjangan tangan dari pemerintah Daerah sebagai payung hukum pemerintah di Kecamatan,”tegas Politisi Gerindra kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).

Bahkan, M Nasir menegaskan kepada Desa seperti itu harus dievaluasi, jika ada oknum Kepala Desa tertentu dengan sangaja, tidak menghargai Camat sebagai mana telah diatur dalam Permendagri 83, diubah dalam Permendagri 67 tahun 2017.

“Jika ada Kepala Desa yang tidak mematuhi aturan tesebut, maka Camat segera mengevaluasinya. Camat diberikan sejumlah kewenangan yang harus dipatuhi bersama,”sebutnya. (mit)

Bagikan

Komentar