TERNATE-Sebagai Wakil Sekertaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Golkar, Edy Langkara memiliki kewenangan untuk menentukan rekomendasi serta penentuan calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu dan Pilkada 2024 nanti.
Apalagi tugas DPP terhadap Bupati Halmahera Tengah itu, Wasekjen Bidang Pemenangan Pemilu untuk wilayah Maluku-Maluku Utara sementara sumber rekrutmen dan sumber usulan dilakukan oleh DPD I, DPD II dan DPP.
“Saya juga bagian dari sumber yang mengusulkan dan juga yang memutuskan. Jadi, hati-hati jangan sampai kalian tidak lolos caleg, karena itu keputusan DPP. DPD II dan DPD I tidak punya kewenangan untuk memutuskan,”ungkap Edy Langkara.
Edy Lankara mengaku adalah bagian yang memutuskan dari keputusan itu, karena sebagai pengurus DPP. “Jadi nanti kita lihat, siapa yang lolos, dan siapa yang tidak lolos. Hati-hati,”tambahnya.
Wasekjen DPP partai Golkar ini menegaskan, tidak diberikan rekomendasi oleh DPD II Golkar Halteng adalah bentuk kebodohan. “Itu bentuk kebodohan yang dilakukan DPD II Golkar Halteng,” tegas Edi Langkara,
Meski demikian, ia mengaku tetap optimis maju sebagai calon gubernur Maluku Utara dengan partai Golkar. “Atas izin dan restu dari Allah SWT, saya siap maju calon gubernur Malut,” tutup Elang. (red)
Komentar