TERNATE-Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) menyurati Asosiasi Provinsi PSSI Maluku Utara, terkait dengan koreksi atas proses tahapan dan persyaratan calon ketua umum Asprov PSSI Maluku Utara.
Surat yang ditanda tangani Sekjen PSSI, Yunus Nusi dengan Nomor: 837 /UDN/ 516. /IIl-2022, tanggal 1 Maret ditujukan kepada Asprov PSSI Maluku Utara dimana menanggapi surat tembusan dari Komite Pemilihan Asosiasi Provinsi PSSI Maluku Utara, kepada Ketua Umum PSSI No:01/KP-ASPROV.PSSI-MUJ/II-2022 tertanggal 4 Februari 2022, perihal Penyampaian Tahapan dan Persyaratan Kongres Pemiilihan Asprov Maluku Utara.
Dakam surat tersebut PSSI menyampaikan koreksi atas proses tahapan dan persyaratan, yakni Pertama, memperhatikan Statuta PSSI Edisi 2019 Bab 5 Pasal 39 Ayat (2), maka terdapat koreksi pada persyaratan umum poin 2 (dua) bahwa setiap kandidat dalam pemilihan Komite Eksekutif harus diajukan sekurang-kurangnya oleh 1 (satu) anggota, bukan oleh 1 (satu) voter,
Kedua dalam surat PSSI itu, memperhatikan Statuta PSSI Edisi 2019 Bab 5 Pasal 38 Ayat (4), maka terdapat koreksi pada persyaratan individual poin 3 (tiga) bahwa surat keterangan pengalaman dapat diajukan dengan surat keterangan dari anggota dan tidak mewajibkan surat keterangan dari Asprov,
Ketiga, atas 2 (dua) poin koreksi tersebut, di mana tahapan-tahapan pelaksanaan Kongres Pemilihan telah berjalan, maka Komite Pemilihan dapat melakukan perubahan tahapan pelaksanaan dengan memperpanjang proses pendaftaran kandidat Komite Eksekutif, dan selanjutnya dapat dilakukan penyesuaian atas tahapan lainnya.
“Selanjutnya hasil koreksi dari poin-poin tersebut, dapat disampaikan laporan kepada PSSI,” tulis Sekjen dalam surat yang dilayangkan kepada Asprov PSSI Maluku Utara itu.
Sementara itu Asprov PSSI Maluku Utara, juga telah menyampaikan surat PSSI untuk diteruskan kepada Komite Pemilihan (KP) Asprov Malut pada dengan nomor :21/ASPROV.PSSI-MU/III-2022 ditanda tangani Ketum Asprov Malut Adam Marsaoli tertangga 1 Maret 2022. (red)
Komentar