oleh

66 Kasus Netralitas ASN Pilkada 2020 Masih “Tagantong” di Bawaslu

TERNATE-Sebanyak 66 rekomendasi kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada 2020 lalu, yang ditangani sejumlah Bawaslu Kabupaten kota di Maluku Utara belum dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Berdasarkan laporan Bawaslu Kabupaten kota yang masuk di Bawaslu Provinsi Maluku Utara menyebutkan, jumlah kasus netralitas ASN baik laporan maupun temuan yang diproses Bawaslu sebanyak 176 kasus.

Untuk jumlah kasus pelanggaran hukum lainnya (bukan pidana dan kode etik,red) terdapat 197 kasus, terdiri dari 188 temuan dan 9 laporan. Dimana jumlah tersebut terdapat 176 kasus netralitas ASN, 21 bukan kasus netralitas ASN.

Dari update progress tindaklanjut penerusan pelanggaran disebutkan, 66 surat penulusuran belum dikirim ke KASN, 110 berkas pelanggaran sudah diteruskan ke KASN dan yang telah ada rekomendasi dari KASN sebanyak 95 rekomendasi.

Dengan demikian masih terdapat 15 kasus yang belum ada rekomendasi KASN, dan Bawaslu telah menerima sebanyak 49 Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tentang penjatuhan sanksi.

Untuk rekomendasi yang telah diterima Bawaslu meliputi, 21 rekomendasi kasus yang ditangani Bawaslu Tidore Kepulauan (Tikep), 8 kasus Bawaslu Kota Ternate, 11 kasus Halmahera Barat, Halmahera Utara 4 kasus, 10 Kasus Halmahera Selatan, 5 kasus Kepulauan Sula, 1 kasus Pulau Morotai dan 4 kasus ditangani Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah.

Sedangkan dari 49 kasus yang telah mendapat rekomendasi KASN dan telah dieksekusi  oleh PPK diantaranya, 10 kasus Bawaslu Tidore Kepulauan, 29 Halmahera Selatan, 10 Pulau Taiabu. Sedangkan Kota Ternate, Halbar, Halut, Kepsul dan Haltim belum dilakukan eksekusi oleh PPK. (red)

Bagikan

Komentar