oleh

Bawaslu Ingatkan ASN dan Aparat Kelurahan Tidak Urus Partai Politik

MALUTSATU.COM-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate telah mendengar adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), bahkan sampai aparat di Kelurahan yang ikut mengurus perolehan kursi salah satu partai politik (Parpol) di Pemilu Legislatif 2024 nanti.

“Kita juga dengar adanya seperti itu, Bawaslu Kota Ternate mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk menghindari politik praktis di Pemilu 2024,”ungkap Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan saat berdialog bersama para pemipinan media masa di Kota Ternate, pada Kamis, 14 September 2023.

Menurut Kifli, Bawaslu dan jajarannya akan terus memantau beberapa titik yang dianggap rawan jelang pelaksanaan Pemilu 2024. Dia juga berharap adanya laporang masyarakat maupun wartawan kepada Bawaslu atau Pengawas terdekat.

“Kita berharap masyarakat maupun wartawan ikut membantu Bawaslu jika ditemukan seperti itu segera lapor ke Bawaslu atau Penwas Kecamatan setempat,”pintah Ketua Bawaslu Kifli Sahlan.

Kifli mengatakan, sesuai aturan dalam perundang-undangan dan peraturan pemerintah bahwa ASN tidak boleh melibatkan diri atau terlibat dalam politik praktis. Mengingat sanksi yang diterapkan baik sanksi ringan atau teguran lisan hingga berat akan dikenakan kepada siapapun ASN yang turut dalam politik praktis tersebut.

Bawaslu berharap ASN taat dan patuh pada aturan kepegawaian karena sanksi penurunan pangkat sampai pencopotan jabatan dan bahkan pemecatan bagi ASN bisa saja dikenakan.

“Netralitas ASN dan Politik Uang Maluku Utara masuk urutan pertama, sehingga menjadi perhatian serius Bawaslu,”ungkap Kifli Sahlan. (red)

Bagikan

Komentar