oleh

Mengapa Politik Uang Tak Bisa Dihilangkan di Masa Pemilu?

MALUTSATU-Praktik politik uang (money politics) masih terjadi di Pemilu maupun Pilkada di Maluku Utara. Bahkan IKP Bawaslu RI, Maluku Utara memiliki rekor tingginya kasus politik uang.

Generasi muda merupakan penerus bangsa yang memiliki peran penting dalam pembangunan, kemajuan, dan kesejahteraan suatu bangsa, justru lebih dominasi terlibat dalam politik berbayar.

Benarkan mereka lebih didominasi sifat materliastis dan aportunis, tak lagi memiliki kesadaran kritis? Ataukah lemahnya regulasi tentang politik uang alias masih ada sejumlah pasal karet?

Firjal Sekretaris Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Maluku Utara dalam pemaparannya menyebutkan, survei terbaru dari Litbang HalmaheraPost yang dilakukan pada 31 Agustus hingga 7 September 2024 menyoroti fenomena politik uang di kota Ternate yang masih menjadi isu serius di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku Utara 2024.

Menurutnya, Survei terbaru yang dilakukan oleh Litbang Halmaherapost terhadap 440 responden, dengan margin of error sebesar 4,8% dan tingkat kepercayaan 95%, mengungkap satu temuan kunci yakni tingginya kerentanan pemilih muda, khususnya Generasi Z yang berusia di bawah 27 tahun, terhadap praktik politik uang, dengan perbedaan mencolok di antara kelompok usia pemilih.

Dari 20,2% pemilih gen z di  Kota Ternate, terdapat 30,3% pemilih Gen z, membenarkan politik uang, sementara 68,5% menolaknya, sisanya 1,2% tidak menjawab.

“Meskipun mayoritas menolak, angka yang membenarkan masih tergolong tinggi dibandingkan dengan kelompok usia lainnya, mengindikasikan generasi muda lebih mudah terpengaruh oleh iming-iming materi dalam proses politik,”ungkap Firjal pada acara Berdiskusi Bersama Wartawan (Berkawan), pada Selasa, 12 November 2024 bertempat di Café Uyo kelurahan Toboko, Kota Ternate.

Sementara Rajif Duchlun dari Halmaheranesia.com menilai PKPU Nomor 13 Tahun 2024 membuka peluang terjadinya politik uang. Kendati KPU membatasi nilai atau nominal hadiah yang dapat diberikan pasangan calon (paslon) saat kampanye pilkada.

Menurutnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada adanya kebolehan politik uang.

“Ini tertera dalam Pasal 66 Ayat (5) yang memperbolehkan pasangan calon dan tim kampanye memberikan hadiah dalam bentuk barang dengan nilai maksimal Rp 1 juta,”ungkap Rajif.

Menurutnya, berdasarkan pantauan di lapangan masih terjadi bagi-bagi uang dan sembako yang dilakukan tim paslon ketika mengumpulkan masa atau melakukan konsolidasi, bahkan pada saat kampanye.

Pemberian hadiah tersebut harus dalam bentuk barang dan tidak boleh tunai. Hal itu untuk mencegah adanya politik uang yang mungkin saja bisa terjadi pada saat-saat kampanye.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Maluku Utara, Halik Djokrora berharap Bawaslu lebih memberikan perhatian ekstra terhadap politik uang. Sebab katanya, berdasarkan IKP yang diliris Bawaslu, Politik Uang dan Netralitas ASN masih dominasi di Maluku Utara.

“Bawaslu harus lebih memberikan perhatian ekstra atau menjadi prioritas mengatasi masalah tersebut,”ungkpanya.

Halik mencontohkan di bidang kesehatan ketika daerah tersebut angka pengakit malaria cukup tinggi, daerah tersebut ditetapkan sebagai KLB dan seluruh kekuatan dan potensi dikerahkan untuk mengatasi itu.

Sedangkan Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan mengaku, secara pribadi dirinya sangat menentang PKPU yang memperbolehkan pasangan calon dan tim kampanye memberikan hadiah dalam bentuk barang dengan nilai maksimal Rp 1 juta.

“Bapak dan ibu bayangkan terminologi dalam konteks kata yang dipakai dalam PKPU setiap barang, bagaimana kalau dia bagikan 2000 barang dengan nilai per barang tidak sampai 1 juta, apa kita bisa jerat,”tanya Kifli.

Kifli juga mengungkapkan, jelang minggu terakhir masa kampanye Bawaslu Kota Ternate melibatkan secara aktif Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melalukan penelurusan dugaan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana politik uang.

“Minggu terakhir masa kampanye hingga minggu tenang dan pencoblosan, kita libatkan secara aktif Sentra Gakkumdu mekakukan pendampingan penelusuran tidak pidana yang mengarah ke politik uang,”ungkapnya.

Kata Kifli Sahlan, Fase money politics  atau politik uang dibatasi tiga ruang, masa kampanye, minggu tenag dan masa pungut hitung. Jadi kata dia, politik uang terjadi pada tiga ruang tersebut. (red)

Bagikan

Komentar