oleh

Bawaslu Proses Dugaan Politik Uang Paslon Aliong Mus-Sahril Tahir

MALUTSATU-Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Alion Mus-Sahril Tahir diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu pada saat kampanye. Paslon nomor urut menjanjikan umroh dan haji gratis bagi sjeumlah tokoh masyarakat dan iman.

Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Amru Arfa saat diwawancarai membenarkan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang dilakukan paslon Aliong Mus dan Sahril Tahir.

“Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu kota Tidore Kepulauan dan jajaran panwas kecamatan, bahwa dugaan tersebut telah dikaji dan kemudian kita menuangkan dalam formulir model A hasil pengawasan, bahwa ada dugaan tindak pidana pemilihan,” tegas Amru, Senin, 28 Oktober 2024.

Dugaan pelanggaran Pidana Pemilu kata Amru Arfa, pasangan calon tersebut pada saat kampanye di Kelurahan Mareku, Kecamatan Tidore Utara beberapa hari lalu diduga melakukan politik uang saat berkampanye

Amru menjelaskan, Aliong Mus dan Sahril Tahir diduga melakukan politik uang karena menjanjikan umroh gratis dan haji kepada tokoh masyarakat dan imam pada saat kampanye.

“Berdasarkan ketentuan Paslon tersebut telah melanggar Pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,”kata Amru Arfa.

Menurut Ketua Bawaslu, pasal yang disanggakan dimana setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan memakai hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah.

Selain itu sambung Amru Arfa, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Sementara, pada pasal dua mengatur bahwa tindak pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat satu.

“Semestinya Paslon tersebut tidak menyampaikan hal itu saat melakukan berkampanye. Sebab ada larangan dalam kampanye itu. Pada saat kampanye, Paslon dilarang menjanjikan sesuatu, uang atau materi lainnya. Tetapi Paslon yang bersangkutan bahkan menyampaikan langsung saat kampanye,” terangnya.

Bahkan, kata Amru pada saat kampanye, Paslon nomor urut dua juga mengundang beberapa tokoh masyarakat dan imam ke depan panggung.

“Pada saat kampanye berlangsung, Paslon bersangkutan juga undang tokoh masyarakat dan imam ke depan panggung,  dan menginstruksikan kepada ketua DPD partai Golkar kota Tidore Kepulauan untuk membantu mereka dalam pengurusan paspor untuk persiapan berangkat,” jelasnya.

Bawaslu Kota Tidore Kepulauan berharap seluruh Paslon maupun tim kampanye dapat menjalankan proses kampanye sesuai aturan.

Secara aturan tindak lanjut kasus dugaan pelanggaran Pidan Pemilu yang dilakukan paslon Alion Mus-Sahri Tahir, kata Amru akan diproses melalui penyidik kepolisan dan Kejaksaan di Sentra Gakkumdu.

“Nanti sehari dua kita akan mengundang sentra Gakkumdu untuk membahas hal ini. Saat ini masih sifatnya dugaan, jadi sehari dua jika semuanya sudah rampung kami juga akan ekspos hal ini ke publik,” tandasnya. (red)

Bagikan

Komentar