SANANA-Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kepulauan Sula akan melakukan gelar perkara kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Fagudu, Kecamatan Sanana, M Ali Duwila kepada korban SN (30) yang merupakan Istrinya.
Kapolres Kepuluan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko menjelaskan, kasus KDRT yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Fagudu M Ali Duwila akan segara diadakan gelar perkara oleh penyidik.
“Kasus KDRT dilakukan Kepala Desa Fagudu dari Satreskrim sudah mulai mengumpulkan bukti-bukti, Visum Et Repertum kemudian dari beberapa saksi dan keterangan dari korban itu sendiri,”ungkap Kaplores saat di wawancarai wartawan, Senin (18/4/2022).
Dikatakan, gelar perkara dilakukan penyidik setelah barang bukti dan alat bukti yang dikumpulkan sudah lengkap. Dari pelaksanaan gelar perkara itu nantinya yang akan menentukan dilanjutkan ke proses penyidikan atau tidak.
“Jika ada alat bukti yang cukup maka, dilanjutkan ke proses penyidikan. Dan mana kala hasil gelar perkara belum ditemukan bukti yang cukup maka akan dulukan penyelidikan ulang,”sebutnya.
Untuk diketahui kasus KDRT korban SN melaporkan suaminya M Ali Duwila yang merupakan Kades Fagudu. Karena suaminya tega melakukan tindakan KDRT terhadap dirinya yang sedang hamil lima bulan. (mit)
Komentar