oleh

Puluhan Rekomendasi KASN di Maluku Utara Belum Dieksekusi PPK

TERNATE-Puluhan kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mendapat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), belum dieksekusi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Maluku Utara.

Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Aslan Hasan SH MH memaparkan, berdasarkan data tahun 2020, terdapat 176 ASN yang diproses Bawaslu baik beruapa temuan maupun laporan pelanggaran netralitas. Sebanyak 95 orang telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas dari KASN.

Namun, tindak lanjut pemberian sanksi oleh PPK baru dilakukan terhadap 49. PPK merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, mengangkat, pemindahan, dan pembethentian ASN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang sudah dikirim ke KASN sebanyak 110 berkas, namun yang baru diterima dari KASN ke Bawaslu sebanyak 95 kasus,”ungkap Aslan Hasan, Senin (18/4/2022) seraya menambahkan surat penerusan yang belum dikirim ke KASN sebanyak 66 berkas pelanggaran.

Aslan menjelaskan, untuk sebaran kasus yang telah direkomendasi diantaranya, Kota Tidore Kepulauan sebanyak 12 kasus, Halmahera Barat 11 kasus, Halmahera Selatan 10 kasus, Ternate 8 kasus, Halmahera Utara 4 kasus, Halmahera Timur 21 kasus, Kepulauan Sula 5 kasus, Taliabu 10 kasus, pulau Morotai 1 kasus dan Halmahera Tengah 4 kasus.

Dari jumlah tersebut, yang belum ditindaklanjuti oleh PPK sebagai pejabat berwenang diantaranya, Kota Tidore Kepulauan sebanyak 10 kasus, Halmahera Barat 0 kasus, Halmahera Selatan 29 kasus, Ternate 0 kasus, Halmahera Utara 0 kasus, Halmahera Timur 0 kasus, kepulauan Sula 0 kasus dan Kabupaten Pulau Taliabu 12 kasus.

Dikatakan Aslan Hasan, dari seluruh kasus yang ditangani selama pelaksanaan Pilkada 2020 lalu, didominasi kasus pelanggaran netralitas ASN dengan jumlah 176 kasus dari 406 kasus yang ditangani.

Data Bawaslu Maluku Utara kasus yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada 2020 di delapan kabupaten kota terdiri dari 406 kasus yang meliputi temuan sebanyak 307 kasus dan laporan sebanyak 99 kasus. (red)

Bagikan

Komentar