oleh

Bawaslu Halsel Pengawasan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik

LABUHA-Bawaslu Halmahera Selatan melakukan Pengawasan Verifikasi faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU Halmahera Selatan  tanggal 19 Oktober hingga 4 November 2022.

Sebelumnya Bawaslu Halsel melakukan Pengawasan Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik dilakukan pada tanggal 16 oktober 2022 terhadap 9 partai politik tingkat kabupaten.

Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 180 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota.

“Selain itu, Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024,”ungkap Ketua Bawaslu Halsel Asman Jamel ditemui disela sela proses tahapan wawancara calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada Rabu (20/10/2022).

Asman Jamil mengatakan, selain itu juga berdasarkan surat surat dinas dari KPU Halsel tentang pemberitahuan jadwal Pelaksanaan Verifikasi Keanggotaan Partai Politik sehingga bawaslu juga membentuk Tim Pengawasan yang pada prinsipnya menyesuaikan dengan jumlah tim verifikator yang di bentuk oleh KPU Halsel.

“Saat ini tim sudah bergerak di 30 Kecamatan, dengan jumlah sebaran Desa sebanyak 230 Desa, dan Jumlah Anggota yang akan divaktualkan sebanyak 1.901 dari sembilan partai politik.

Sementara itu Anggota KPU Halsel Darmin H. Hasim, S.Sos, yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menjelaskan, saat ini tim yang dibentuk KPU Halsel 24 orang dengan lokasi proses Verifikasi Keanggotaan yang yang tersebar di 30 kecamatan dengan membentuk 14 tim yang tersebar di 30 Kecamatan. (red)

Bagikan

Komentar