TERNATE-Badan Pengawas Pemilihann Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengingatkan kepada para bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar tidak mencatut nama pemilih untuk dimasukkan dalam syarat dukungan minimal.
“Kami mengingatkan kepada bakal calon DPD, jika terbukti melakukan pencatutan nama pemilih maka ada sanksi pidana dan sanksi administrasi yang akan menjerat bakal calon,” tegas Ketua Bawaslu Malut, Hj. Masita Nawawi Gani SH menanggapi namanya dicatut sebagai pendukung salah satu Balon DPD Dapil Malut, pada Sabtu 11 Ferbuari 2023.
Diduga kuat pencatutan tersebut diketahui setelah dicek pada infopemilu.kpu.go.id. dalam sistem tersebut tertera sebagai pendukung bakal calon anggota DPD atas nama Sallu Ajam di Kabupaten Halmahera Tengah.
“Saya menduga nama saya dicatut ketika masa perbaikan dukungan calon DPD, karena sebelumnya sudah dicek tapi tidak ada,”ujar Ketua Bawaslu melalui pesan singkat whatsapp.
Masita mengingatkan bakal calon anggota DPD yang terbukti melakukan pencatutan nama pemilih maka ada sanksi pidana dan sanksi administrasi sebagaimana dalam ketentuan pasal 520 Undang-Undang Pemilu 7/2017 dengan dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000.
kasus pencatutan namanya kata Masita, akan diproses ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk dilakukan proses pidana pemilu. Lanjtnya, Bawaslu akan memanggil bakal calon yang diduga melakukan pencatutan namanya dalam memberikan dukungan sebagai syarat calaon DPD.
“Bawaslu dapat memanggil bakal calon yang diduga melakukan pencatutan nama tersebut dan jika terbukti memalsukan atau memanipulasi bisa jadi statusnya sebagai bakal calon anggota DPD menjadi Tidak Memenuhi Syarat,”sebutnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu setempat jika namanya dicatut sebagai pendukung bakal calon DPD. Bawaslu, kata dia, siap menerima laporan masyarakat dan akan menindaklanjutinya dalam proses penanganan pelanggaran.
“Bawaslu akan mencermatinya dan akan menindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran, dalam hal ini dengan melakukan kajian awal,”ujar Masita.
Saat ini, lanjut dia, pemilihan umum sudah memasuki tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD. Pada tahap ini, kata dia, bakal calon DPD harus memenuhi syarat dukungan minimal pemilih agar bisa lolos ke tahap selanjutnya.
“Setiap bakal calon DPD diminta untuk mengumpulkan syarat dukungan pemilih dengan menyertakan data dan identitas dari pemilih yang bersedia memberikan dukungannya,” katanya.
Dalam tahap ini, kata dia, Bawaslu Malut mengambil langkah pencegahan terhadap potensi pencatutan nama yang dilakukan oleh bakal calon DPD, dengan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu setempat jika terdapat nama yang dicatut sebagai pendukung bakal calon DPD. (red)
Komentar