TERNATE-Komisi Pemilihan Umum Maluku Utara menyatakan sebanyak 10 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan provinsi setempat yang dokumen dukungan minimal pemilih memenuhi syarat.
“Dari 17 bakal calon DPD yang mendaftar, hanya 10 orang yang dokumen dukungan minimalnya lengkap dan dapat diterima,” kata Pudja pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih bakal calon DPD Provinsi Maluku Utara, Minggu (15/1/2023) malam bertempat di lantai 6 Muara Hotel Ternate.
Sementara itu anggota KPU divisi tehnis, Buchari Mahmud mengatakan, batas minimal dukungan pemilih bagi setiap bakal calon DPD yang diterima adalah 1.000 orang. Dan sebelumnya KPU Malut melakukan verifikasi administrasi mulai 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023.
Buchari menjelaskan verifikasi administrasi merupakan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen syarat dukungan dan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan calon DPD menjadi peserta Pemilu anggota DPD.
Sebanyak 10 bakal calon DPD asal Malut yang dukungan minimal pemilihnya dinyatakan lengkap adalah Hasby Yusuf, Helmi Umar Muchsin, Hidayat M. Sjah, Ikbal Hi. Djabid, Namto Roba, Natali Defita, R.Graal Taliawo, Rivai Umar, Rosiana Syarif dan Sallu Ajam.
Sementara 7 bakal calon yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) dukungan minimal diantaranya, Makmurdin Mus, Privco Sebastian Bitjoli, Sahrani Somadayo, Sahrin Hamid, Sarka Eladjouw, Sudjud Siradjuddin, dan Sugeng Cahyono. (red)
Komentar