oleh

Diikuti Kabupaten/Kota, Bappeda Malut Gelar Monev Tugas Pembantuan

TERNATE-Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar Rapat Monitoring Evaluasi (Monev) dan Inventarisasi Tugas Pembantuan (TP) Kabupaten dan Kota di Provinsi Malut.

Rapat yang merupakan kegiatan dekonsentrasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah itu, bertempat di Batik Hotel Ternate pada Rabu 6 September 2023.

Kepala Bappeda Provinsi Malut, Dr M Sarmin Adam, dalam sambutannya sebelum membuka rapat tersebut mengatakan, ada empat hal yang diharapkan menjadi keluaran dari kegiatan dimaksud.

“Pertama, teridentifikasinya program, kegiatan, yang dilaksanakan melalui TP secara lebih detail. Kedua, bentuk kegiatan dan rincian pelaksanaan TP pada masing-masing Satker dan realisasinya.

Ketiga lanjut Sarmin, output yang akan dihasilkan dari setiap sumberdaya yang diarahkan. Dan keempat, permasalahan dan kendala yang dihadapi serta solusi yang diambil guna pemecahannya,” tutur Sarmin.

Dikatakannya, rapat ini menjadi penting karena merupakan bahan perencanaan dan evaluasi serta pelaporan. “Bukan saja laporan pengendalian dan evaluasi, tetapi juga penyelenggaraan pemerintahan bahkan juga menjadi bahan pertanggungjawaban kepala daerah pada masyarakat melalui DPRD,” tegas Sarmin.

Dikatakan, dalam pelaksanaan tugas pembantuan tersebut, Provinsi Malut di tahun 2023 ini, menerima anggaran sebesar 46,27 miliar rupiah yang dialokasikan melalui lima Satker di lingkup provinsi dan masing-masing lima Satker juga di lima kabupaten dan kota.

“Oleh karena itu, Bappeda selaku lembaga yang membantu Gubernur dalam hal koordinasi perencanaan, pengendalian dan evaluasi, perlu melaksanakan kegiatan monitoring evaluasi dan inventarisasi tugas pembantuan (TP) ini,” jelasnya.

Sarmin dalam sambutannya juga mengungkapkan, dekonsentrasi yang merupakan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pusat pada gubernur, dan di tahun 2023 ini Malut dilimpahkan sebagian urusan pemerintah pusat melalui sebesar kurang lebih 41,2 miliar rupiah.

“Dan Gubernur selaku wakil pemerintah pusat diberi tugas untuk membina, mengawasi dan juga melaporkan seluruh pelaksanaannya di daerah,” pungkasnya. (red)

Bagikan

Komentar