oleh

KPU Haltim Coret Caleg Partai PPP Sebagai Peserta Pemilu 2024

MABA,MALUTSATU-Sembilan Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Haltim dicoret sebagai peserta pemilu pada pemilihan Umum tahun 2024 di kabupaten Haltim.

Pencoretan 9 caleg tersebut tertuang dalam Keputusan KPU No. 296 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Timur tahun 2024 dalam pemilihan umum Tahun 2024.

Berdasarkan pengumuman yang diumumkan oleh KPU Haltim Minggu (11/02/2024) Nomor. 02/PL.01.4-Pu/8206/2/2024, kesembilan Caleg yang dicoret karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sehingga dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilu pada pemilu 2024.

“Pengumuman itu juga disampaikan kepada Seluruh PPK dan diterukan ke PPS dan KPPS di kabupaten Haltim,”ungkap Ketua KPU Haltim, Mudafir Hi.Taher Lambutu.

KPU Haltim secara resmi mengumumkan penyampaian hasil pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik peserta pemilu tahun 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Haltim, Ahmad A Fauto menjelaskan, berdasarkan LADK yang diumumkan, Partai Perindo tercatat sebagai parpol dengan penerimaan terbanyak Rp 263. 429.000 dan pengeluaran Rp 148.200.000.

Menurt Ahmad A Fauto, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye partai politik disampaikan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

“Jadi partai PPP ini tidak menyampaikan LADK mereka hingga batas akhir pengajuan,”ungkap Ahmad. (red)

Bagikan

Komentar