oleh

Bawaslu Taliabu Buka Posko Kawal Hak Pilih Seluruh Panwascam

MALUTSATU,BOBONG-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar sosialisasi Kawal hak Pilih dengan Panwaslu Se-kecamatan Pulau Taliabu.

Sosialiasi di gelar pada Selasa, 23 juli 2024, bertempat di kantor Bawaslu Pulau Taliabu dengan maksud agar dilakukan pembukaan posko kawal hak pilih dalam pengawasan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan serentak 2024.

Anggota Bawaslu selaku Pengampu Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Ariani La Abu menegaskan, Posko kawal hak pilih dibuka disetiap Panwascam se-Kabupaten Taliabu.

Ariani  berharap masyarakat dapat melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran dalam penyusunan daftar pemilih. Pengaduan katanya, dapat disampaikan secara langsung ke posko kawal hak pilih terdekat. Jika ada pelanggaran dapat langsung disampaikan guna ditindaklanjuti.

“Posko kawal hak pilih tidak hanya di Bawaslu, namun juga dibuka di sekretariat Panwascam. Masyarakat dapat melaporkan adanya pelanggaran dalam penyusunan daftar pemilih ke posko terdekat,” ujarnya.

Posko kawal hak pilih dibuka hingga pemungutan suara digelar pada tanggal 27 November 2024. Posko kawal hak pilih dibuka setiap hari kerja.

“Jangan ragu melaporkan semua bentuk pelanggaran dalam bentuk apapun pada penyusunan daftar pemilih pemilihan serentak 2024,” ungkap Ariani.

Menurut Ariani, jika masih ada masyarakat yang memiliki hak untuk memilih namun belum didata oleh petugas pantarlih, maka segera melaporkan kepada pihak terkait dalam hal ini PKD atau Panwascam atau ke Petugas Pantarlih.

Menurutnya, dengan adanya Posko Kawal Hak Pilih di masing-masing kecamatan ini juga salah satu langkah Bawaslu Kabupaten yang terstruktur dari Bawaslu RI untuk meminimalisir konflik yang akan terjadi di hari pelaksanaan Pemungutan suara nanti.

“Pokso Kaswal Hak Pilih dibuka di Panwascam agar dapat memaksimalkan pengawasan dan pengawalan Hak-hak suara masyarakat, agar terkordinir dan terakomodir sehingga di  waktu pencoblosan tidak ada lagi hak suaranya tidak di akomodir. (pn/red)

Bagikan

Komentar