oleh

Dianggap Menghina Warga Loloda, Salah Satu Pemilik Akun Akan Dilaporkan

TERNATE-Beredar sebuah Chatting media sosial WhatsApp beberapa hari kemarin, yang  menyudutkan, menghina dan memaki warga Loloda membuat ketersinggungan dan kemarahan keluarga besar warga Loloda.

Ketua Divisi Hukum organisasi Loloda Ishak Rajak mengatakan, kasus chating yang dilakukan salah satu warganet yang masih dirahasiakan itu telah memenuhi unsur rasisme.

Bahkan katanya, untuk unsur Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik ( ITE) telah memenuhi syarat. Untuk itu saat ini masih dilakukan kros cek terhadap para calon saksi yang berada dalam group chating WahsApp.

“Saya masih akan berkoordinasi dengan pihak ketua KKL maupun pihak-pihak masa saksi dalam grup WhatsApp, sehingga diketahui siapa saja subjek yang nantinya dijadikan sebagai calon saksi unutk dilaporkan ke Krimsus Polda Malut,”kata Ishak kepada wartawan, Senin (2/8/2021).

Kemudian ada satu lagi kata Ishak Rajak, yang kemudian ada si ucuk juga nanti kita konfirmasi dulu siapa mereka ini dan nama yang ada didalam semua itu sebagai saksi. “Saya juga konfirmasi ketua KKL belum jelas itu siapa kemudian dia ini apakah sesama Loloda  atau bukan  kita belum tahu persis kita coba dalami dulu,”akunya

Menurutnya, jeratan dalam laporan adalah UU ITE karena berdasarkan hasil yang dilihat dalam group ada sejumlah kata-kata yang tidak wajar disampaikan dalam media sosial. “Kalau sudah lengkap terkait maslaah subjek baik pelaku itu laporan di ajukan ke  Reskrimsus Polda Malut,”pungkasnya. (NR)

Bagikan

Komentar