TERNATE,MSC-Pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif yang dilakukan pada 17 April 2019 lalu di kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) sangat berpotensi dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Mengapa tidak, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan permohanan adanya jumlah pemilih tidak sesuai dengan jumlah yang tertera pada daftar Form C-7 (absensi).
Dalam amar permohonan yang disampaikan Ketua Umum DPN PKPI, Diaz Faizal Malik Hendropriyono ke Ketua MK, PKPI menyampaikan permohonan pembatalan keputusan KPU nomor : 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang pentepan hasil pemilihan umum anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten yang ditetapkan pada 21 Mei 2019, sepanjang daerah pemilihan DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil IV dan DPRD Kabupaten Dapil II, Dapil III, Dapil IV dan Dapil V.
PKPI menemukan fakta-fakta yang dicocokan antara surat suara dengan jumlah pemilih dalam model C7.DPT-KPU, model C7.DPTb-KPU, dan model C7.DPK-KPU. Bahkan C7 baik dalam DPT, DPTb maupun DPK tidak diisi daftar pemilihanya,
“Sehingga dapat dipastikan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK telah melakukan pencoblosan”, demikian sebut ketum DPN PKPI dalam permohonan ke MK.
Jika merujuk dalam keputusan MK khusunya sejumlah kasus Pileg maupun Pilgub dan Pilbup di Maluku Utara beberap waktu lalu, persoalan C7 sebagaimana yang dilalilkan pemohon (PKPI) saat ini keputusannya MK memerintahkan pelaksanaan Pemilihan Suarat Ulang (PSU).
PKPI berpatokan pada keputusan MK sebelumnya. Dimana Yurisprudensi atau keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.
Untuk DPRD Provinsi Dapil IV PKPI menemukan fakta-fakta C7 yang dianggap bermasalah karena jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih tidak tercantum dalam C7 (absensi) diantaranya, desa Sabale kecamatan Makian Barat, dan untuk kecamatan Kayoa terdapat di desa Kida, Desa Gafi dan Desa Dorolamo.
Sleanjutnya untuk kecamatan Pulau Makian diantaranya, desa Gurua, desa Rabut Daiyo, desa kyowor, dan empat TPS di desa Dauri. Untuk kecamatan Kayoa Utara diantaranya, Desa Akejailolo, desa Ngokolamo. Dan kecamatan Gane Timur di desa Sumber Makmur dan desa Tumbul Wulung.
Hal yang sama juga terjadi di kecamatan Obi Selatan diantranya, desa Ocimaloleo, desa Fluk dan desa Loleo. Untuk kecamatan Obi Timur diantaranya, desa Wooi dan desa Sosepe. Sedangkan untuk kecamatan Obi diantaranya, desa Kawasi terdapat 11 TPS khusus yang jumlah terjadi selisi antara jumlah pengguna hak pilih dengan yang mengunakan hak pilih.
Kecamatan Bacan Tengah diantaranya, desa Tabapoma dan desa Wayati. Kecamatan Mandioli Selatan terdapat di desa Tabalema dimana pemilih yang menggunakan hak suara tidak sesuai dengan jumlah pengguna hak pilih dalam DPT dan terdapat fakta adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT menggunakan hak pilih. (red)
Komentar