TOBELO,MSC-Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara (Halut) telah melimpahkan berkas tahap II Kasus pidana pemilu untuk 4 orang ketua dan satu anggota Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) di empat kecamatan di Halut.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara AKP Rusli Mangoda mengatakan, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Halmahera Utara. Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 505 dan 551 Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Dalam Pasal 551 Undang Undang Nomor 07 Tahun 2017 disebutkan anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,”jelas Rusli Mangoda.
Kelima tersangka di ketahui, FH alias ICAL, Ketua PPK Kecamatan Kao, GRN alias RONNY, Ketua PPK Kecamatan Kao Barat, ID alias IMRAN, Ketua PPK Kecamatan Loloda Utara, IW alias IRFAN, anggota PPK Kecamatan Loloda Utara / Bagian Defisi Data, serta SS alias SAHRIL, Ketua PPK Kecamatan Loloda Kepulauan.
“Pada Pasal 505, dikatakan juga pelanggaran dapat dikenakan Pasal 505 Undang-Undang Nomor. 07 Tahun 2017. Yang menegaskan kepada anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta,”sebut AKP Rusli. (AL)
Komentar