oleh

Oknum Anggota BPD Momole Jual Captikus

MABA,MSC-Satu dari tiga warga desa Momole, kecamatan Maba Selatan yang ditangkap Polsek pada Sabtu (13/7/2019) terkait kepemilikian 50 kantong minuman keras (miras) jenis Captikus adalah anggota BPD Momole bersinisal YK alias Yusran.

Terkait hal tersebut, Institut Faifiye Spasial (IFAS) Halmahera Timur (Haltim) mempertanyakan pengawasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Haltim dan Pendamping Desa di Desa.

Direktur Ifas Haltim Ismit Abas Hatari menyampaikan, tindakan tersebut sebuah hal yang tidak terpuji dan tak patut dilakukan oleh seorang anggota BPD yang mana sebagai utusan masyarakat untuk mendampingi Pemerintah Desa (Pemdes).

Untuk itu, Ismit  meminta Pemerintah Daerah melalui DPMD serta Pendamping Desa di Daerah itu agar memberi peringatan kepada yang bersangkutan agar bisa menjadi efek jera agar tidak mengulanginya lagi perbuatannya.

“Setiap ada warga yang ditangkap soal penjualan miras Kapolsek selalu menghimbau kepada warga agar tidak menjual bahkan mengkonsumsi miras namun buktinya Pemerintah Desa sendiri yang jadi pengedar,” kata Ismet, Minggu (14/7/2019).

Dikatakan, justru tindakan seperti ini secara otomatis bisa ditafsirkan jika BPD sendiri tidak mendukung Kinerja kepolisian dalam memberantas peredaran miras di kalangan masyarakat.

Berdasarkan Informasi jika yang bersangkutan YK juga sudah tersangkut Hukum dimana anggota BPD Desa Momole saat ini pernah melakukan tindak kekerasan terhadap warganya dan sempat dilaporkan ke kepolisian.

Untuk diketahui, YK dan dua rekannya telah diringkus Pihak kepolisian yankni Polsek maba selatan pada sabtu,(14/7/2019) pukul 19.00 malam dan sempat diamankan di mapolsek Maba Selatan. (can).

Bagikan

Komentar