MABA,MSC-Satu
dari tiga warga desa Momole, kecamatan Maba Selatan yang ditangkap Polsek pada
Sabtu (13/7/2019) terkait kepemilikian 50 kantong minuman keras (miras) jenis
Captikus adalah anggota BPD Momole bersinisal YK alias Yusran.
Terkait hal
tersebut, Institut Faifiye Spasial (IFAS) Halmahera Timur (Haltim)
mempertanyakan pengawasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Haltim
dan Pendamping Desa di Desa.
Direktur
Ifas Haltim Ismit Abas Hatari menyampaikan, tindakan tersebut sebuah hal yang
tidak terpuji dan tak patut dilakukan oleh seorang anggota BPD yang mana
sebagai utusan masyarakat untuk mendampingi Pemerintah Desa (Pemdes).
Untuk itu, Ismit meminta Pemerintah Daerah melalui DPMD serta
Pendamping Desa di Daerah itu agar memberi peringatan kepada yang bersangkutan
agar bisa menjadi efek jera agar tidak mengulanginya lagi perbuatannya.
“Setiap
ada warga yang ditangkap soal penjualan miras Kapolsek selalu menghimbau kepada
warga agar tidak menjual bahkan mengkonsumsi miras namun buktinya Pemerintah
Desa sendiri yang jadi pengedar,” kata Ismet, Minggu (14/7/2019).
Dikatakan,
justru tindakan seperti ini secara otomatis bisa ditafsirkan jika BPD sendiri
tidak mendukung Kinerja kepolisian dalam memberantas peredaran miras di
kalangan masyarakat.
Berdasarkan Informasi jika yang bersangkutan YK juga sudah tersangkut Hukum dimana anggota BPD Desa Momole saat ini pernah melakukan tindak kekerasan terhadap warganya dan sempat dilaporkan ke kepolisian.
Untuk diketahui, YK dan dua rekannya telah diringkus Pihak kepolisian yankni Polsek maba selatan pada sabtu,(14/7/2019) pukul 19.00 malam dan sempat diamankan di mapolsek Maba Selatan. (can).
Komentar