oleh

PKB Minta MK Diskualifikasi Ahmad Hatary

TERNATE,MSC-Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan permohonan Pembatalan (diskualifikasi) terhadap caleg Partai Nasdem Dapil Maluku Utara Ahmad Hatary.

Dalam sidang yang digelar Selasa (9/7/2019) melalui tim advokat PKB, Syarif Hidayatullah SH,MBA cs menyatakan, caleg parttai Nasdem tersebut telah melakukan dugaan politik uang. Hanya saja tidak diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Maluku Utara.

Oleh karena itu tim advokat memohon MK putuskan untuk menetapkan kursi ke 3 daerah pemilihan Maluku Utara untuk Partai Kebangkitan Bangsa dan jadi yuresprodenasi baru, jika MK kabulkan diskualifikasi. Karena degan begitu, aparat hukum di bawa yang diberi kewenangan oleh UU sebagai “pemutus” untuk tidak mudah “kolaborasi” agar tegaknya kesetaraan sesama warga bangsa termasuk hak-hak demokrasi.

Selain itu dalam petitum saat perbaikan permohonan juga memerintahkan termohon melaksanakan Pemungutan suara di 6 Desa, Kecamatan Jailolo Timur, kabupaten Halmahera Barat.

Sebab pada 6 desa di wilayah kecamatan Jailolo Timur terdapat 3.480 pemilih yang tidak menggunakan hak pilih, karena termohon (KPU) tidak menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu tanggal 27 April 2019 lalu.

PKB juga menyampaikan sejumlah persoalan terutama tidak berimbangnya penggunaan Surat Suara (SS) antara DPD dan DPR RI. Sebut saja di kabupaten Pulau Morotai tepatnya di kecamatan Morotai Jaya terdapat perbedaan siknifikan antara jumlah pemilih untuk DPD dan DPR RI, padahal kedua varian harus sama.

Dimana jumlah orang yang memilih untuk DPD dan DPR harus sama, berbeda dengan pemilu DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten karena bisa terjadi ada pemilih yang menggunakan form A5 (pindah memilih) antar kabupaten di Maluku Utara.

Hal itu tidak berbeda jika merujuk pada data DB1 hasil Pleno Kabupaten Pulau Morotai menyebutkan, di kecamatan Morotai Jaya terapat selisih atau perbedaan angka antara data pengguna hak pilih dan penggunaan surat suara antara DPD dan DPR-RI.

Dimana di kecamatan itu terdapat perbedaan yakni 6.009 pengguna hak pilih dan penggunaan surat suara untuk DPR-RI, dan untuk pemilih dan pengunaan surat suara DPD-RI hanya 5.591 untuk pemilih dan pengunaan surat suara DPD-RI, terjadi selisih 418.

Masih dalam petitum permohonan PKB juga meminta adanya pelaksaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan dan Ibu Utara, Sahu Timur serta kecamatan Ibu Selatan kabupaten Halmahera Barat. Sebab jumlah pemilih dan jumlah pengguna hak pilih diduga fiktif karena tidak dapat dibuktikan dengan absensi (form C7).

Selain itu untuk Dapil Maluku Utara PKB adanya ketidakakuratan data perolehan suara, bahkan terindiksi adanya penggelembungan suara berdasarkan keputusan KPU yang menetapkan perolehan suara Pemilu di Maluku Utara.

Misalkan, di kecamatan Tobeloa Utara data DA1 terdapat perolehan suara salah satu caleg 1.115 suara, namun di Form C1 tercatat 1.037 suara. Selain itu perbedaan angka juga terjadi di Halmahera Selatan, khususnya di kecamatan Bacan Selatan dalam DA1  total suara 1.317 akan tetapi di form C1 tercatat 1.282 suara, terjadi selisih angka yang mengungtungkan salah satu caleg.

Kecamatan Gane Barat Selatan DA1 tercatat 874 suara, tetapi di Form C1 tercatat 754 suara, akibatnya terjadi perselisihan angka sekitar 120 suara yang menguntungkan caleg tersebut.

Sementara di kecamatan Obi dalam DA1 terdapat 1.318 suara, tetapi di Form C1 tercatat 1.289 dan terjadi selisi perbedaan angka 29 suara yang diberikan kepada caleg tertentu. Untuk kecamatan Bacan dalam DA1 tercatat 1.543 akan tetapi untuk form C1 tercatat 1.522 terjadi selisih angka sebanyak 21 suara. (red)

Bagikan

Komentar