TERNATE,MSC-Semangat pemberatasan korupsi oleh pemerintah tidak sepenuhnya mendapat dukungan dari kalangan Partai Politik (Parpol). Parpol masih saja melakukan pengutan dengan label pendaftaran atau sebaliknya.
Dalam undang-undang Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) telah melarang adanya pungutan Parpol pada proses pendaftaran maupun pemilihan kepala daerah, akan tetapi urusan pemilihan kepala daerah (pilkada) masih juga bermasalah.
Pasalnya, para bakal calon kepala daerah masih juga dipungut biaya oleh parpol dalam bentuk uang pendaftaran yang berkisar Rp 10 juta sampai Rp 20 juta. Biaya pendaftaran itu tidak dilakukan bukan secara sembunyi, tetapi diumumkan terbuka oleh oknum atau pengurus parpol yang tergabung dalam panitia penjaringan dan proses rekrutmen dan pendaftaran bakal calon kepala daerah.
Hal ini terlihat darai beberapa parpol yang saat ini melakukan penjaringan bacalon Walikota-Wakil Walikota Ternate, dalam pendaftaran tersebut partai memungut biaya pendaftaran. Bahkan uang pungutan yang dikenakan tiap partai berbeda, mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta perorang bakal calon walikoat dan wakil walikota Ternate.
Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kota Ternate langsung mengeluarkan surat kepada seluruh Parpol di Kota Ternate. Surat yang ditanda tangani ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan menyebutkan, Parpol dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan walikota dan wail walikota sebagaimana tertera dalam pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pilkada.
Kilfi menjelaskan, parpol akan dikenakan dikenakan sangsi jika melanggaran aturan tersebut, diantaranya, Parpol dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. Sebagaimana tertuang pada pasal 47 ayat 2 UU nomor 10 Tahun 2019”, katanya.
“Selain itu, dikenakan denda 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima sebagaimana tertuang dalam pasal 47 ayat 6 UU nomor 10 tahun 2015 (UU Pilkada)”, kata Kifli Sahlan dalam surat tersebut.
Tak itu lanjut Kifli Sahlan, dapat dikenakan pidana sebagaimana dalam ketentuan pasal 187 B UU Pilkada. Angota Parpol atau gabungan Parpol yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan kepala daerah dan waki kepala daerah.
“Pasal 47 ayat 1 menyebutkan, dipindana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sendikit 300 juta danpaling banyak 1 mliiar”, ungka Kifli Sahlan.
Untuk itu kata Kifli Sahlan, Bawaslu Kota Ternate secara kelembagaan dan elemen strategis pers dan stakeholder lainnya akan mengawasi dan memantau proses pendaftaran dan penjaringan yang dilakukan oleh parpol, demi menjamin proses pencalonan berlangsung secara bermartabat sesuai dengan ketentuan. (red)
Komentar