JAILOLO,MSC-Pengembangan tiga objek
wisata di kabupaten Halmahera Barat (Halbar) masih terkendala status lahan
kepemilikan. Akibatnya, dalam tahun anggaran 2020 nanti ketiga objek wisata tak
masuk dalam pengusulan program Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Parawisata
(Dispar) Halbar.
“Yang masih terkendala lahan itu pantai lapasi desa Lakoakediri Kecamatan Sahu, pantai pejuang dan dua desa di Kecamatan Jailolo, Desa Tuada dan pantai air panas,” kata Kadispar Halbar, Fenny Kiat yang dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (7/11/2019).
Data dari Kementerian soal status
lahan sehingga tak dapat masuk dalam usulan anggaran DAK tahun 2020, sekitar 20
kabupaten dan kota di Indonesia satu diantaranya di Papua yang usulan DAK
dibatalkan karena status lahan.
Menurut Fenny Kiat berdasarkan aturan
dalam pengusulan DAK status lahan harus milik pemerintah kabupaten. Dan ketiga
lokasi di Halbar masih status milik pemerintah desa bukan kabupaten.
“Sementara ketiga lahan itu
masih berstatus milik Desa, solusinya harus di hibahkan pada Pemda sesuai
aturan setelahnya nanti kembali ke desa juga yang kelolah. Dan status
adimistrasi yang sudah jelas itu areal reklamasi FTJ, wisata Desa Bunanehena,
dan wisata Desa Gamtala kemudian wisata di Loloda,” ungkap Fenny.
Masalah status adimistrasi lahan
wisata di akui Fenny bahwa menjadi tanggungjawab Bagian Pemerintahan,
karena DAK harus jelas statusnya lokasinya. Selain itu lanjut Fenny, menjadi
progres tahun 2020 yang statu lahan tidak masalah. Termasuk Gamtala,
Bubanehena, Loloda dan areal FTJ.
“Olehnya itu anggaran diusulkan
sebesar Rp 20 miliar dan realisasi mungkin di sekitar Rp 8 miliar lebih, namun
untuk menunya (program apa saja) itu belum di ketahui,”akunya.
Sementara realisai tahun 2019 dari 8 paket proyek terdapat 5 proyek susah mencapai 100 persen dan 3 lagi masih 80 persen, Dia memastikan sebelum masuk 2020 pekerjaannya dengan total anggaran ke 8 proyek senilai Rp. 5,3 miliar dapat dirampungkan,”katanya.
Untuk Provinsi Maluku Utara, lanjut Fenny Kiat kabupaten Halbar menjadi pro-model terbaik sejak tahun 2018, maka dari Kementrian sudah tidak lagi monotoring Halbar.(ijha)
Komentar