TOBELO,MSC-Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari)
Tobelo kembali dipertanyakan terkait kasus dugaan korupsi anggaran di Panwaslu
Halmahera Utara pada tahun 2015. Dimana besaran dugaan korupsi sebesar Rp96
juta.
Namun dari temuan BPK total anggaran
yang diduga korupsi sebesar Rp4,8 miliar, namun dari hasil pemeriksaan
inspektorat terdapat Rp96 juta. Hanya saja tindaklanjut dari kasus ini belum ada
titik ujungnya, bahkan nyaris terdiam.
Praktisi Hukum Universitas Hein
Namotemo (Unhena) Gunawan Hi. Abas mempertanyakan, penanganan sejumlah dugaan
kasus korupsi yang hingga saat ini tidak di tuntaskan pada ujung penetapan
tersangka.
Gunawan mengatakan dari berbagai
kasus dugaan korupsi salah satunya adalah temuan penyalahgunaan dana hibah
Panwaslu Kabupaten Halut Tahun 2015 senilai Rp3,080 miliar dari temuan BPK dari
total anggaran yang bersumber dari APBD Rp. 4.8 Miliar.
Akan tetapi katanya, kemudian telah
di verifikasi oleh Inspektorat dan temuannya hanya tersisa Rp96 juta. “Kasusnya sudah sejak 2016 lalu
sudah di lidik oleh Kejari Tobelo, saksi-saksi pun sudah di periksa. Seharusnya
sudah ada tersangka yang di tetapkan,”tandasnya, pada Minggu (01/12/2019).
Dia menambahkan, untuk temuan yang tidak bisa di pertanggungjawabkan senilai Rp. 96 juta memang bukan nilai yang besar. Namun ketika dilihat dari temuan awal dari BPK yang seharusnya di jadikan sebagai berkas untuk di lidik.
“Jika di lakukan pergantianpun tetap proses hukumnya harus jalan. Apalagi pada 2018 lalu sudah di katakan oleh mantan Kajati Malut ketika melakukan kunjungan ke Halut bahwa kasus tersebut menjadi Atensi yang harus segera di tuntaskan. Namun lagi-lagi tidak ada hasilnya,”tandas Gunawan. (AL)
Komentar