TOBELO,MSC-Penyidik Polres Halmahera
Utara (Halut) telah mengantongi 4 (empat) orang calon tersangka pada kasus
dugaan korupsi pengadaan Speed Boat tahun anggaran 2016 senilai Rp. 400 juta
lebih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Bahkan penetapan tersangka kasus di
jajaran Dinas Perhubungan Halmahera Utara itu, akan dilakukan pada hari ini,
Senin (02/12) Polres Halmahera Utara (Halut) melalui Satuan Reserse dan
Kriminal (Reskrim) melakukan gelar penetapan tersangka kasus dugaan.
Kasat Reskrim Polres Halut AKP. Rusli
Mangoda Ketika di konfirmasi mengatakan, pihaknya telah menerima hasil audit dari Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) pusat dan telah disamakan persepsi antara penyidik dan
auditor.
Sehingga kasus ini ada indikasi
dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat sejumlah pejabat di lingkup pemda
Halut.
“Iya besok (Hari ini) di lakukan
penetapan tersangka. Dan ini baru penetapan tersangka nanti akan di lakukan
pemanggilan pemeriksaan tersangka secepatnya,”tandasnya.
Kendati telah memastikan 4 orang yang
akan ditetapkan sebagai tersangka, namun Rusli Mangoda enggan menyebutkan
nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Di ketahui Speed Boat tersebut bernilai Rp400 juta lebih, dan peruntukannya kepada masyarakat di wilayah Loloda. Namun tidak di serahkan dan di jadikan properti pribadi oleh oknum pejabat di lingkup Pemda Halut.
Mirisnya lagi, Logo pemda yang verada di sisi kiri dan kanan bagian bawah speed Boat juga di tutupi dengan warna cat yang baru agar tidak di ketahui khalayak umum. (AL)
Komentar