oleh

Penyidik Polres Kantongi 4 Tersangka Kasus Speed Boat

TOBELO,MSC-Penyidik Polres Halmahera Utara (Halut) telah mengantongi 4 (empat) orang calon tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan Speed Boat tahun anggaran 2016 senilai Rp. 400 juta lebih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Bahkan penetapan tersangka kasus di jajaran Dinas Perhubungan Halmahera Utara itu, akan dilakukan pada hari ini, Senin (02/12) Polres Halmahera Utara (Halut) melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) melakukan gelar penetapan tersangka kasus dugaan.

Kasat Reskrim Polres Halut AKP. Rusli Mangoda Ketika di konfirmasi mengatakan,  pihaknya telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pusat dan telah disamakan persepsi antara penyidik dan auditor.

Sehingga kasus ini ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat sejumlah pejabat di lingkup pemda Halut.

“Iya besok (Hari ini) di lakukan penetapan tersangka. Dan ini baru penetapan tersangka nanti akan di lakukan pemanggilan pemeriksaan tersangka secepatnya,”tandasnya.

Kendati telah memastikan 4 orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka, namun Rusli Mangoda enggan menyebutkan nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Di ketahui Speed Boat tersebut bernilai Rp400 juta lebih, dan peruntukannya kepada masyarakat di wilayah Loloda. Namun tidak di serahkan dan di jadikan properti pribadi oleh oknum pejabat di lingkup Pemda Halut.

Mirisnya lagi, Logo pemda yang verada di sisi kiri dan kanan bagian bawah speed Boat juga di tutupi dengan warna cat yang baru agar tidak di ketahui khalayak umum. (AL)

Bagikan

Komentar