oleh

Anggaran 148 Miliar Penanganan Covid-19 Telah Dilaporkan ke Pempus

TERNATE,MSC-Refocusing anggaran Penanganan Covid-19 oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dilaporkan ke Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Samsudin A. Kadir menjelaskan, anggaran penanganan Covid-19 provinsi Maluku Utara telah dilaporkan ke pemerintah pusat dari hasil refocusing didapati sebesar RP 148 miliar.

Menurutnya, anggaran yang diusulkan dari berbagai divisi berdasarkan kebutuhan rill dalam percepatan penanganan Covid-19 di Maluku Utara. “Apa yang diusulkan dari hasil realokasi dan refocusing berbagai divisi itulah sesuai dengan kebutuhan rill,”katanya.

Akan tetapi, dari usulan itu hanya menjadi patokan tidak seperti penyusunan Daftar Pengguna Anggaran (DPA) di organisasi perangkat daerah (OPD), jadi bisa feksibel jika tiba-tiba ada hal-hal yang bisa berubah maka itu bisa disesuaikan.

“Jadi penetapan-penetapan yang ada di dalam itu hanya sekedar kita mencari tau apa rencana kita, kemudian di tengah jalan ada hal-hal yang perlu disesuaikan langsung kita sesuaikan,”sebut Samsudin A. Kadir.  

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) segera melakukan refocusing atau perubahan alokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.

Arahan mengenai refocusing ini telah ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan pada 2 April 2020, dan refocusing itu harus sudah dilakukan paling lambat tujuh hari sejak diterbitkannya Instruksi Mendagri.

“Kita sudah laporkan pas pada tanggal 23 April dimana merupakan batas waktu terakhir,”akui Samsudin A. Kadir yang juga sebagai sekretaris Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Maluku Utara.

Samsudin juga menjelaskan, jika refocusing dan realokasi tidak segera dilakukan, besar kemungkinan Kementerian Keuangan akan melakukan rasionalisasi dana transfer anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang berdampak pada pengurangan APBD itu sendiri.

Realokasi anggaran ditujukan pada sejumlah hal, seperti penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, hingga penyediaan jaring pengamanan sosial/social safety net. (red)

Bagikan

Komentar