TERNATE,MSC-Pemutakhiran Data pemilih merupakan salah satu tahapan yang vital dalam pilkada. Pasalnya, kesalahan penyusunan DPT akan mempengaruhi jumlah suara sah yang dihasilkan dan mempengaruhi legitimasi pilkada.
Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan menjelaskan, saat ini Bawaslu Kota Ternate beserta seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa tengah melakukan pencermatan dan pengawasan terhadap DPS tersebut untuk memastikan apakah daftar pemilih yang tercantum di dalamnya sudah valid, akurat, komprehensif dan mutakhir atau belum.
Lebih lanjut Kifli Sahlan menjelaskan bahwa dalam pasal 57 ayat (1) UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada sudah jelas disebutkan bahwa untuk menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih. Dan terkait ketentuan pemilih, lebih detail juga dijelaskan dalam PKPU 19 Tahun 2019 Pasal 5.
“DPS pilkada merupakan data pemilih hasil rekapitulasi secara berjenjang dari PPS dan PPK, yang sebelumnya telah dilakukan proses pencocokan dan penilitian (Coklit) oleh jajaran KPU. Dari DPS tersebut selanjutnya akan ditetapkan mejadi daftar pemilih tetap (DPT),”kata Kifli Sahlan kepada wartawan, Senin (5/10/2020).
Untuk temuan awal katanya, Bawaslu telah mengarahkan kepada Panwascam untuk merekomendasikan temuan hasil pengawasan kepada masing-masing kecamatan dalam hal ini adalah PPK untuk melakukan perbaikan terhadap temuan yang telah direkomendasikan oleh Bawaslu untuk dilakukan pencermatan kembali.
“Karena di tahapan pemilihan kepala daerah tidak ada namayanya DPTHB, yang DPS ke DPSHP dan ditetapkan menjadi DPT. Oleh karena itu harus ada pencermatan yang akurat sehingga tidak boleh mengabaikan hak kosntitusi setiap warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih,”tegas Kifli.
Kendati tak menyebitkan angka pasti temuan Bawaslu yang direkomendasikan ke PPK, akan tetapi Kifli mengaku masih ribuan. “Kalau data masih ribuan, tetapi angka pasti nanti saya cek dulu,”katanya.
Kifli juga menyampaikan, jika rekomendasi di tingkat Panwascam ke PPK belum terakomodir, Bawaslu Kota Ternate akan merampungkan semua kecamatan dan merekomendasikan di tingkat kota ke KPU Kota Ternate. “Jadi nanti kita rekomendasikan ke KPU sebelum ditetapkan sebagai DPT,”katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya Bawaslu Provinsi Maluku Utara menemukan 4.180 “orang mati” atau orang yang sudah meninggal masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan Umum (DP4) di delapan kabupaten dan kota yang melaksanakan Plkada di Maluku Utara.
Data tersebut hasil pengawasan sementara terhadap tahapan Pemutahiran data pemilih (Puntaril) atau Coklit yang jajaran Bawaslu temukan sebanyak 4.180 orang yang sudah meninggal dunia masuk dalam DP4. Terbanyak di Kota Ternate mencapai 1.805 orang. (red)
Komentar