TERNATE,MSC-Hingga sepekan pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ternate, Bawaslu Kota Ternate baru menerima tembusan surat ijin cuti kampanye 6 dari 30 walik rakyat di DPRD Kota Ternate.
Mereka yang diantaranya, Ketua DPRD Muhajirin Bailussy (PKB), wakil Ketua DPRD Henny Sutan Muda (Demokrat), serta anggota DPRD Mohtar Bian (PKB), Ridwan Lisapaly (PKB), Usman M. Nur (PKB), dan Yamin Rusli (Nasdem).
Untuk itu Bawaslu Kota Ternate kembali mengingatkan pejabat mapun Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diduga masuk dalam Tim Kampanye Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, guna mengajukan izin Kampanye.
“Anggota Dewan atau Pimpinan Dewan itu untuk mengajukan izin kampanye kalau mau ikut Kampanye, Itu aturannya jelas dalam PKPU 11 Tahun 2020, Pasal 63 ” tegas Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan kepada wartawan di kantor Bawaslu, Senin (5/10/2020).
Izin Kampanye itu kata Kifli Sahlan juga sudah harus diserahkan ke KPU paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan Kampanye, selain diserahkan ke KPU juga ditembuskan ke Bawaslu.
Ketentuan mengenai izin Kampanye di luar tanggungan negara bagi anggota dewan saat mengikuti kampanye juga fasilitas negara berupa mobil dinas dan barang lainnya tidak diperbolehkan untuk dipakai, saat menghadiri Kampanye.
“Sesuai PKPU Pejabat Publik dilarang gunakan Kendaraan Dinas, jika terdapat laporan maka akan kami tindak sesuai aturan,” jelas Kifli Sahlan.
Diketahui, ketentuan terkait kewajiban mengajukan ijin ikut kampanye bagi Anggota DPR, DPRD, dan DPD ada pada Pasal 70 UU 10 Tahun 2016 dan Pasal 63 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020.
Selain pasal yang sama dalam PKPU 11/2020 juga membahas soal adanya larangan penggunaan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan Anggota DPR, DPD, DPRD untuk kepentingan pemenangan dalam Pemilihan.
Kata Kifli Sahlan, termasuk pula larangan penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatan yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain.
Menurutnya, semua larangan tersebut sudah diatur dalam peraturan teknis PKPU 11/2020. “Bawaslu tidak akan abaikan apa yang dilarang sebagaimana tertulis di PKPU 11/2020),” kata Kifli.
Dikatakan, cuti bagi anggota DPRD Kota Ternate ada cuti harian dan terganggung lamanya waktu cuti yang diajukan, dan saat ini yang baru masuk tembusannya ke Bawaslu Kota Ternate sebanyak 6 orang.
Dalam surat cuti tersebut, empat anggota DPRD asal PKB tidak mencantumkan lamanya cuti akan tetapi hanya tanggal permohonan cuti yakni 3 oktober, termasuk Yamin Rusli juga demikian penyampaikan cuti sejak 3 oktober 2020. Lain lagi Henny Sutan Muda melakukan cuti dari 10 oktober hingga 11 oktober 2020. (red)
Komentar