oleh

Ini Sanksi Politik Uang di Pilkada 2020

TERNATE,MSC-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang akan menerapkan aturan ketat terhadap kasus money politik atau politik uang. Undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 secara jelas telah mengatur perihal praktik politik uang.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin SH MH, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi adanya praktik politik uang dalam Pilkada 2020 mendatang.

Menurut dia, undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 secara jelas telah mengatur perihal praktik politik uang. “Bukan hanya mereka yang memberikan imbalan, namun siapapun yang menerima imbalan, akan ada sanksi hukumnya,”kata Muksin Amrin kepada wartawan usai mencanangkan Deklarasi Damai Tanpa Politik Uang yang dilaksanakan Bawaslu Kota Terntae, Sabtu (10/10/2020).

Untuk itu Bawaslu mewanti-wanti masyarakat untuk tidak bermain-main politik. “Mereka diharapakan berani menolak apabila terdapat oknum yang membagi-bagi uang agar mendukung salah satu pasangan calon,”pintahnya.

Muksin juga menegaskan pasangan calon (Paslon) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 dapat didiskualifikasi jika terbukti melakukan politik uang. Muksin menyebut gugurnya paslon dalam Pilkada jika terbukti melakukan politik uang itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Ketua Bawaslu mengatakan, dalam UU nomor 10 tahun 2016 ayat 2 berbunyi, sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah. “Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi,” katanya.

Pelanggaran money politik TSM kata Muksin Amrin, bisa saja dilakukan orang lain seperti simpatisan atau tim kampanye. Jika terbukti dilakukan atas perintah dan aliran dananya dari paslon dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan pasal 187A.

Dalam UU tersebut juga, spesifiknya pada pasal 187 huruf a ayat satu dan dua, pemberi maupun penerima politik uang akan sama-sama mendapatkan sanksi, berupa pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Selain itu juga pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Diakuinya, politik uang memang masih menjadi momok yang kerap terjadi di setiap pesta demokrasi politik dan hampir di setiap wilayah. Apalagi dalam kondisi saat ini ekonomi masyarakat terpuruk akibat Pandemic Covid-19.

Untuk itu Muksin mengingatkan kepada paslon maupun tim paslon tidak memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini untuk meraup suara, tetapi dengan melakukan politik uang, Bahkan kepada petahana diminta tidak memanfaatkan program pemda untuk kepentingan politiknya. (red)

Bagikan

Komentar