TERNATE,MSC-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate menggelar sosialisasi penanganan pelanggaran Pilkada dalam rangka pengawasan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Ternate 2020. Sosialisasi dilakukan Selasa (27/10/2020) di Meetingroom Dapur Sorasa, Jalan Merdeka Kelurahan Santiong.
Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan kepada sejumlah media saat jeda kegiatan menyampaikan, sosialisasi tersebut penting dilakukan sebab masih banyak publik yang belum terlalu memahami tentang tata cara atau model penanganan pelanggaran.
“Kami rasa ini penting untuk disosialisasikan ke semua stakeholder, terutama bagi peserta pemilihan atau tim pasangan calon. Sehingga jika nanti ada dugaan pelanggaran yang mereka temukan dilapangan dan ingin melaporkan ke Bawaslu, setidaknya mereka sudah bisa memahami tentang bagaimana cara mengisi laporan yang bisa terpenuhi dan diterima oleh Bawaslu,” tutur Kifli.
Menurutnya, masih banyak sektor stakeholder yang belum memahami alur penanganan pelanggaran, serta seperti apa bentuk penanganannya selama ini, sehingga sosialisasi menjadi penting untuk digelar.
“Sehingga dengan kegiatan ini sangat strategis dan baik dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mempunyai hak pilih, peserta pemilu dan instansi terkait,” terang Kifli
Kifli menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran bisa diterima oleh Bawaslu untuk ditintaklanjuti jika laporan tersebut memenuhi dua unsur, yakni formil dan materil. Dan selama dua unsur tersebut tidak terpenuhi maka Bawaslu akan kesulitan dalam menindaklanjuti laporan dimaksud.
“Hal inilah yang perlu kita tekan untuk diberikan pemahamannya kepada tim pasangan calon dan seluruh masyarakat secara luas. Sehingga bisa dipahami prosedur dan tata cara penanganan pelanggaran Pilkada,” urainya.
Materi sosialisasi disampaikan oleh tiga narasumber, yakni Komisioner Bawaslu Provinsi Malut Aslan Hasan, Kasat Reskim Polres Ternate AKP Riki Arinanda, dan Kordiv HPP Bawaslu Kota Ternate Sulfi Madjid.
Sustasif dari materi yang dipaparkan diantaranya adalah tentang tata cara atau pola penanganan pelanggaran dan pengamanan hinggga ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Disamping itu juga ada tata cara penanganan hukum lain seperti administrasi dan pelanggaran bentuk lainnya.
“Kalau dari kepolisian fokusnya pada tindak pidana pemilihan,” beber Kifli. Sekedar diketahui sosialisasi juga dihadiri Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kota Ternate, Panwascam se Kota Ternate, Kapolsek dalam pulau Ternate, Danramil dalam pulau Ternate, perwakilan Satpol PP, perwakilan Organisasi Pandecta, kepala Kesbangpol (Satgas Covid-19) Kota Ternate dan tim Pemenagan Paslon. (red)
Komentar