oleh

Sulfi Majid Kembali Ingatkan Jeratan Hukum Politik Uang

TERNATE,MSC-Menghadapi Pilkada Serentak 2020, Bawaslu menyiapkan program penguatan untuk menangani berbagai macam pelanggaran. Salah satu yang kian menjadi momok adalah politik uang, pelanggaran ini masih marak terjadi dari waktu ke waktu walau peserta pemilihan mengetahui adanya jeratan sanksi.

“Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada dalam Pasal 73 kepada pelanggar atas perbuatan memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih tercantum akan dikenakan sanksi pidana paling lama 72 bulan atau denda maksimalRp 1 miliar,”kata Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Ternate, Sulfi Majid SH, Selasa (27/10/2020).

Dikatakan, UU Pilkada menyebutkan subjek hukum pemberi dalam kasus politik uang adalah pasangan calon kepala daerah, tim kampanye, anggota partai politik pendukung pasangan calon, juga relawan pasangan calon. “Perlu masyarakat, tim paslon dan peserta pilkada memahami hal tersebut,”katanya.

Sulfi menyampaikan dasar hukum yang digunakan dalam penanganan laporan dan temuan pelanggaran Pilkada yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pilkada, Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pelanggaran Administrasi Terstruktur Sistematis dan Massif, serta Perbawaslu Pengawasan.

Adapun jenis-jenis pelanggaran, lanjut Sulfi Majid, terdapat 4 jenis pelanggaran dalam pemilihan, “Pelanggaran tersebut yakni administrasi, pidana, kode etik, dan pelanggaran undang-undang lainnya” Ucap Sulfi.

Laporan dugaan pelanggaran pemilihan berasal dari laporan dan temuan. “Kalo laporan itu dari masyarakat warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, pemantau pemilu, dan peserta pemilihan sedangkan temuan adalah berasal dari jajaran Bawaslu” ungkapnya.

Selain itu lanjut Sulfi Majid, pengawas pemilihan umum memiliki pekerjaan rumah besar dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Pertama memastikan pilkada agar berjalan sesuai aturan, kedua memelototi ketaatan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

“Selain mengawasi seluruh tahapan Pilkada Bawaslu juga harus mengawasi penerapan protokol kesehatan. Dua-duanya sama penting jadi harus seimbang,” katanya seraya menambahkan pengetahuan jajaran pengawas terkait pemilu harus di atas dari yang diawasi.

Bawaslu kata Sulfi Majid, memiliki amanah mengawasi setiap tahapan pesta demokrasi dengan sebaik-baiknya. Seluruh jajaran pengawas harus mempunyai kualitas yang mumpuni demi terciptanya tahapan Pilkada Serentak 2020 yang mulus dan tanpa ada permasalahan yang berlarut-larut. (red)

Bagikan

Komentar