TERNATE,MSC-Dalam menerapkan protokol kesehatan utamanya untuk mencegah penyebaran covid-19, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara melalui Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak tahun 2020, telah melaksanakan rapid test secara massal pada Pengawas TPS (PTPS) yang akan bertugas pada Pilkada 9 Desember 2020 pada 26-28 November.
Sebanyak 1.960 dari 2.405 PTPS telah menjalani rapid test di kecamatan masing-masing dan hasilnya sekitar 61 PTPS dilaporkan reaktif dengan rincian 23 laki-laki dan 38 perempuan. Sementara 1.309 memiliki hasil non reaktif.
“PTPS yang dinyatakan reaktif tersebut wajib menjalani isolasi mandiri. Rencananya Bawaslu akan kembali melakukan rapid test pada 3 Desember. Jika tes kedua masih reaktif maka akan dilakukan penggantian antar waktu terhadap PTPS yang bersangkutan,” kata Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Malut, Drs Irwan M Saleh ME.
Dikatakan Irwan, dari jumlah yang sudah menjalani rapid test itu, masih terdapat 445 di 19 kecamatan yang belum melakukan rapid test. Dua kecamatan di Pulau Taliabu dan 15 kecamatan di Halut yang dilaporkan baru akan menjalani rapid pada 30 November.
“Umumnya karena terkendala transportasi ke kecamatan sehingga mereka belum di-rapid. Rata-rata seluruh kecamatan akan melaksanakan pada hari ini. Dipastikan seluruh PTPS wajib menjalaninya,” tuturnya.
Dari jumlah itu juga masih tersisa 590 PTPS yang menunggu hasil pemeriksaan. “Belum diketahui apakah reaktif atau non reaktif akan diketahui setelah hasilnya resmi disampaikan,” ujar Irwan.
Selain menjalani rapid tes, PTPS sendiri akan dibekali Alat Pelindung Diri (APD) saat bertugas nanti. “Nantinya PTPS juga wajib menjalankan protokol kesehatan pada saat menjalankan tugas,” tuntasnya. (red)
Komentar