oleh

HCW Minta Kejaksaan Menelusuri Pembelian Lahan Eks Rumdis Gubernur

TERNATE-Direktur Halmahera Corruption Watch (HCW) Rajak Idrus meminta pihak Kejaksaan segera melakukan penulusuran pembelian lahan eks rumah dinas Gubernur Maluku Utara, di kelurahan kalumpang yang dilakukan Pemerintah Kota Ternate senile Rp2,8 miliar.

Sebab kata Rajak, pembelihan lahan yang menggunakan anggaran dari APBD tahun anggaran 2018 tersebt syarat dengan tindakan korupsi. “Lahan ini telah menjadi milik pemerintah kenapa harus Pemkot Ternate melakukan pembayaran,”pintah Rajak dalam rillis yang diterima malutsatu.com, Rabu (28/4/2021) malam.

Lanjut Rajak, lahan tersebut telah tercatat dalam LHP BKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara sebagai aset Pemerintah Kota Ternate setelah pada tahun 2016 dihibahkan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat.

Lebih tragis lagi kata Rajak, Pemkot Ternate melakukan pembayaran kepada pihak ketiga yang katanya sebagai  pemilik lahan tersebut. “Inikan aneh, saya menduga ada permainan oknum-oknum, dan ini jelas perbuatan melawan hukum,”sebutnya.

Rajak mengatakan, data yang dimiliki HCW menyebutkan, lahan tersebut telah menjadi lahan pemerintah setelah adanya proses hukum di pengadilan oleh orang yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan.

“Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 191 K/Pdt/ 2013, atas gugatan pemilik lahan eks kediaman Gubernur Malut, sertifikat hak milik nomor 227 tahun 1972. Bahwa status pemilik lahan dikembalikan ke pemerintah, bukan milik perorang, termasuk Gerson Yapen,”tegas Rajak.

Oleh karena itu kata Rajak, status lahan dikembalikan ke Pemerintah, Pemkot Ternate tidak boleh membayar kepada Gerson Yapen (pihak ketiga) yang bukan sebagai pemilik lahan sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung RI, dan aset tersebut dikembalikan ke pemerintah.

HCW kata Rajak, akan tetap mengawal hal ini sampai Kejaksaan melakukan proses hukum. “Anggaran daerah yang digunakan cukup besar, HCW akan tetap mengawal hal ini,”ungkapnya. (red)

Bagikan

Komentar