TERNATE-Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Utara menetapkan RHB alias Salam (63) sebagai resmi tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap 8 anak didiknya anak dibawah umur.
Salam merupakan guru mengaji yang dilaporkan telah melakukan aksi pencabulan terhadap 8 anak didiknya yang seluruhnya adalah anak dibawah umur. “Kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelas Iptu Joni Aryanto, Kapolsek Ternate Utara.
Setelah berstatus tersangka, Salam mulanya hendak diamankan oleh anggota unit Resmob Polsek Utara dari rumah anaknya di Kelurahan Tongole, Ternate Tengah, Kamis (29/7). Namun, karena kondisinya yang sakit parah, penahanan pun terpaksa ditunda.
Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Ternate Utara telah memeriksa sejumlah saksi dan korban dalam kasus tersebut. “Sementara kita belum menahan dengan alasan masih sakit, jika sudah sembuh baru dilakukan penahanan,” tandasnya.
Penetapan tersangka pun setelah hasil penyelidikan dipastikan memenuhi unsur pidana pencabulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan aksi cabulnya dengan cara meraba-raba para korbannya. (NR)
Komentar