oleh

Vonis 15 Tahun Penjara Bagi Dukun Cabul di Sula

SANANA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun penjara bagi terdakwa Safrudin Soamole dalam perkara tindak pidana tindak pidana persetubuhan anak dibawah Pada Kejaksaan Negeri Kepuluan Sula.

Putusan majelis hakim tersebit disampaikan pada agenda sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Sanana, Kamis (13/1/2022), berdasarkan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU).

Seebelumnya, tuntutan JPU yang dibacakan oleh Emanuel Chadra NZ, S.H,M.H pada tanggal 27 Desember tahun 2021 dengar amar tuntutan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar 100 juta.

Dalam amar putusan Majelis hakim menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, melanggar pasal 81 ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 Jo undang-undang nomor 23 tahun 2022 Tetang perlindungan anak dengan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun denda sebesar 1 miliyar.

Apa bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dengan pertimbangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan untuk memberikan efek jera kepada pelaku perbuatan kekerasan seksual terhadap anak, mengingat sangat tingginya perbuatan tesebut di Kabupaten Kepuluan Sula.

Selain itu dalam fakta persidangan diketahui terdakwa melakukan perbuatannya dengan modus membuka praktek berkedok pengobatan di kamar kos terdakwa, di Desa Mangega Kecamatan Sanana Utara.

Dalam kasus yang menjerat terdakwa ke dalam penjara itu terjadi pada bulan Februari tahun 2019  dimana korban yang masih dibawah umur mengeluh sakit kepada orang tua angkatnya. Korban pun diajak berobat kepada terdakwa dan saat berobat terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan.

Terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut kepada lebih dari satu orang, namun yang melaporkan kejadian tersebut hanya satu orang. Bahkan praktek berkedok pengobatan yang dlakukan oleh terdakwa tersebut juga tidak memiliki dasar dan legalitas dari pemerintah.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dan penuntut umum menyatakan pikir pikir. Sehingga terhadap putusan majelis hakim tesebut belum berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Kasi Datun) yang juga Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepuluan Sula, Bagas Andi Setiyawan saat dikonfirmasi mengaku, saat ini terdakwa menjadi tahanan Pengadilan Negeri Sanana. “Status tahanannya oleh hakim,”kata Bagas via pesan WhasApp kepada malutsatu.com. (mit)

Bagikan

Komentar