MALUTSATU,Maba-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskim) Kepolisian Resort Halmahera Timur (Polres Haltim) secara resmi telah menetapkan Jalil Mahmud dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu ketua KPPS Maba Sangaji itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidan Pemilian Umum Tahun 2024, bertempat di TPS 01 Desa Sangaji Kecamatan Kota Maba Haltim.
Dikeluarkan DPO tersebut berdasarakan dengan laporan polisi nomor: LP-B/08/II/2024/SPKT Polres Haltim/Polda Maluku Utara, tanggal 7 Maret 2024. Dan tersangka yakni Jalil Mahmud selaku Ketua KKPS, diduga telah melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 532 dan atau 533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Dugaan pelanggaran tersebut terkait 5 jenis surat suara yang dibawa untuk pemilih disabilitas dan pemilih yang sedang sakit untuk melakukan coblos, tetapi tidak diberikan jenis surat suara DPRD Kabupaten/Kota, karena surat suara tersebut suda dicoblos lebih dulu oleh Ketua KPPS Jalil Mahmud bertempat di rumahnya Hj. Mirsan Bahar di Desa Sangaji”,ujar Kasat Reskrim IPTU M Andy Kurniawan.
Andy Kurniawan menjelaskan, sebelumnya tersangka mangkir dari dua kali panggilan penyidik Gakkumdu. Setelah dilakukan penyidikan oleh penyidik Gakkumdu pada tanggal 8 Maret 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 12 Maret 2024.
Penyidik lanjut Andy Kurniawan telah menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana Pemilu kepada pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Timur. Tersangka disanggakan telah melanggaran pasal 532 dan atau 533 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kasat Reskrim berharap agar dapat menginformasikan ke nomor 0822-1990-2006, jika mengetahui keberdaan DPO tersebut, dengan ciri beramut lurus, kulit sawo matang, bertubuh ramping, mata hooded serta tinggi badan 170 cm. (red)
Komentar