TERNATE-Kejaksaan Negeri Ternate (Kejari), Maluku Utara dalam pengusutan anggaran Bantuan Dana Hibah Pemerintah Kota Ternate tahun anggaran 2018 melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak penerima.
Kali ini giliran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate termasuk seluruh ketua Cabang Olahraga (Cabor) se-Kota Ternate. Sebab dana hibah yang diberikan Pemkot ke KONI Ternate sebagian diserahkan kepada Cabor.
Informasi yang diperoleh di kantor KONI Kota Ternate menyebutkan, sebelumnya pada bulan februari 2022 lalu, Ketua dan Bendahara KONI Ternate telah dipanggila dan dimintai keterangan oleh Kejaksaan Ternate.
Dan saat ini juga, Kejari Ternate telah melayangkan pemanggilan kepada sejumlah pengurus KONI termasuk Bendahara, Sekretaris dan Ketua KONI Ternate. Tak hanya itu sejuluh ketua Cabor juga menerima surat panggilan.
Ketua KONI Ternate Lukman S.Poli menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Jumat (12/8). Lukman diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah.
Diakui Lukman Poli, KONI Ternate salah satu penerima dana hibah Pemkot Ternate. Unutk itu sebagai penerima dirinya punya kewajiban untuk memenuhi panggilan Kejaksaan dalam rangka pengusutan Dana Hibah Pemkot Ternate.
“Kita penerima dana hibah, kita tidak perlu takut. Takut jika kita salah menggunakan keuangan negara, tapi kalau tidak salah buat apa takut,” sebut Lukman Poli seraya berujar pada intinya asal jangan fiktif tetapi masukkan laporan pertanggungjawaban.
Seperti diketahui, ada tahun anggaran 2018 KONI Kota Ternate juga menerima dana Hibah sebesar Rp2,8 miliar dan pada tahun 2019 menerima sebesar Rp3 miliar. Besaran dana tersebut diperuntukan bagi operasional KONI dan bantuan kepada masing-masing Cabor dalam menopang kegiatan Cabor. (red)
Komentar